Iuran BPJS Kesehatan Naik, Potensi 'Tunggakan' Makin Gemuk

CNN Indonesia
Senin, 28 Des 2020 12:04 WIB
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai kenaikan iuran kelas III BPJS Kesehatan bisa menggemukkan tunggakan peserta.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai kenaikan iuran kelas III BPJS Kesehatan bisa meningkatkan peserta mandiri yang menunggak.(ANTARA FOTO/AMPELSA).
Jakarta, CNN Indonesia --

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai kenaikan iuran kelas III BPJS Kesehatan per 1 Januari 2021 bisa menggemukkan tunggakan dari peserta mandiri.

Pasalnya, data per 30 September 2020 menunjukkan 52 persen peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas I-III masih menunggak membayar iuran. Angka ini diprediksi naik jika subsidi kelas III dikurangi sehingga mempengaruhi besaran iuran.

"Peserta yang nunggak itu 52 persen atau sekitar 16 juta orang dari 30 juta peserta mandiri kelas I sampai II. Artinya, dengan kondisi pandemi, daya beli masyarakat belum baik," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (28/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehingga, kenaikan iuran tersebut bisa menaikkan jumlah orang yang menunggak.

"Kenaikan iuran atau diturunkan subsidi. Kalau kita bilang naikin iuran lah, akan menaikkan jumlah orang yang menunggak. Pendapatan iuran juga hanya sebatas piutang belum real (nyata)," tegas Timboel.

Ia memaparkan iuran BPJS Kesehatan kelas III memang tidak naik, yakni tetap sebesar Rp42 ribu. Namun, sebelum 1 Januari 2021, kelas III hanya membayar iuran sebesar Rp25.500 dan Rp16,5 ribu sisanya disubsidi oleh pemerintah.

Nantinya, per 1 Januari 2020, pemerintah hanya akan membayar subsidi sebesar Rp7 ribu dan Rp35 ribu sisanya dibayarkan oleh peserta mandiri kelas III. Dia pun menegaskan kenaikan ini akan menjadi persoalan baik kelas I dan II juga, jika pandemi tak kunjung usai.

Pasalnya, pandemi membuat dunia usaha terancam sehingga bisa terjadi tunggakan iuran Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha

"Bisa jadi potensi menurun, karena tunggakan tinggi," ujar Timboel.

Dia berharap pemerintah bisa meningkatkan kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) karena jumlah orang miskin meningkat, menyusul angka PHK yang mencapai 2,5 juta orang selama pandemi corona terjadi.

"PBI APBN harus ditingkatkan jumlah kuotanya. Karena faktanya orang miskin meningkat," pungkas Timboel.

Seperti yang diketahui,Iuran BPJS Kesehatan akan naik per 1 Januari 2021. Kenaikan menyasar iuran kepesertaan kelas Penerima Bantuan Iuran (PBI), Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. Secara nominal, sebenarnya besaran iuran untuk kelompok tersebut tetap Rp42 ribu per orang per bulan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020yang merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

[Gambas:Video CNN]



(age/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER