Pemerintah resmi membatasi jam operasional pusat perbelanjaan atau mal hanya sampai pukul 19.00 WIB. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam rangka PSBB Jawa Bali.
Instruksi itu diberikan kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Yogyakarta, Gubernur Jawa Timur, dan Gubernur Bali.
"Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 19.00 WIB," dikutip dari dokumen instruksi tersebut, Kamis (7/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan hanya mal, pemerintah juga membatasi kegiatan restoran, yakni kapasitas maksimal hanya boleh 25 persen di dalam ruangan.
Sementara, restoran tetap diizinkan melayani pesan-antar atau pemesanan dibawa pulang sesuai dengan jam operasional restoran.
Selain itu, kegiatan di kantor juga dibatasi hanya 25 persen dari total kapasitas gedung. Artinya, 75 persen karyawan harus bekerja dari rumah (work from home/wfh).
Begitu juga dengan kegiatan belajar yang wajib dilaksanakan secara daring (online). Namun, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok tetap diizinkan untuk beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kemudian, pemerintah juga mengizinkan kegiatan konstruksi 100 persen. Namun, hal itu harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Lalu, kegiatan di tempat ibadah juga masih diperbolehkan. Hanya saja, kapasitasnya cuma 50 persen.
Diketahui, pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021 di Jawa dan Bali. Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran covid-19 di kawasan tersebut.