EDUKASI KEUANGAN

Menimbang Untung Rugi Investasi Saham

Dinda Audriene Muthmainah | CNN Indonesia
Sabtu, 09 Jan 2021 07:57 WIB
Investasi saham agaknya sedang menjadi primadona saat ini. Berikut untung rugi dari investasi saham yang bisa disimak.
Tak hanya untung yang diraup, investasi saham pun memiliki risiko merugi. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

1. Capital Loss

Riska menyatakan jika investor untung dari selisih antara harga beli dan jual saham, maka investor juga harus siap untuk rugi ketika harga jual lebih rendah dari harga beli. Hal itu biasanya disebut dengan capital loss.

"Ketika sudah siap untung dari sisi kenaikan harga, ya harus siap jika ada selisih kurang harga atau harga saham turun," ucap Riska.

Sebagai gambaran, bila investor membeli saham PGN pada 28 Desember 2020 di level Rp1.770 per saham, lalu menjualnya pada 4 Januari 2021, maka investor akan merugi sebesar 12,99 persen. Sebab, harga saham PGN pada 4 Januari 2021 terkoreksi ke level Rp1.540 per saham.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Emiten Rugi

Lalu, investor juga harus ikhlas jika tak mendapatkan dividen dalam satu tahun penuh. Sebab, tak semua emiten akan memberikan dividen.

Dividen hanya akan diberikan jika perusahaan untung. Kalau perusahaan merugi, maka tak ada pembagian dividen untuk pemegang saham.

"Dividen emiten, kalau ternyata emiten rugi, pemegang saham tidak akan dapat dividen," kata Riska.

3. Delisting

Sementara, Bernadus menyatakan investor akan merugi jika memiliki saham di emiten yang keluar dari Bursa Efek Indonesia (BEI) atau delisting. Uang investor bisa jadi tak bisa ditarik lagi.

"Uang tidak bisa dikeluarkan lagi jika perusahaannya bangkrut. Ini kalau delisting, perusahaannya ada masalah," ucap Bernadus.

Ia menyatakan tak ada kewajiban dari regulator, baik BEI maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengembalikan dana investor. Hal ini karena semua sudah diserahkan ke pasar.

Sementara, Riska menambahkan beberapa emiten biasanya memanggil pemegang saham ketika akan delisting. Manajemen akan bertanya kepada investor apakah masih mau menjadi investor meski perusahaan sudah bukan perusahaan publik yang tercatat di BEI.

"Nanti ada RUPS perusahaan, manajemen bertanya ini bagaimana mau tetap jadi pemegang saham tidak, atau ada pilihan buyback," tutur Riska.

Buyback artinya pembelian saham kembali oleh perusahaan. Artinya, seluruh saham yang ada di publik dibeli kembali oleh perusahaan.



(age)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER