IKEA Supply AG buka suara atas gugatan yang dilayangkan PT Agri Lestari Nusantara terhadap mereka. Mereka menyatakan tidak akan memberikan tanggapan di depan umum.
Yang pasti mereka, melalui surat elektronik yang dikirimkan IKEA Range & Supply Media Relations & Newsdesk Älmhult, Sweden kepada CNNIndonesia.com menyatakan masalah berkaitan dengan pemutusan kontrak.
Pemutusan kontrak katanya merupakan keputusan yang jarang dilakukan oleh IKEA Supply AG. Perusahaan klaimnya, sebenarnya sudah berupaya mencari cara untuk menyelesaikan masalah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:IKEA Supply AG Digugat Perusahaan RI Rp543 M |
"Lebih lanjut, kami tidak akan memberikan tanggapan atas kasus spesifik mengenai pemutusan kontrak ini. Pemutusan kerja sama ini merupakan keputusan yang berat bagi kami. Sebelum melakukan hal ini, kami selalu memastikan bahwa semua pilihan lain telah diusahakan dan dicoba," kata mereka seperti dikutip Senin (11/1).
Sebagai informasi, PT Agri Lestari Nusantara melalui kuasa hukumnya Fadhil Nugraha Sofyan menggugat IKEA Supply AG Indonesia ke Pengadilan Negeri Tangerang atas tuduhan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
IKEA AG Supply merupakan distributor dan memasok produk rumah tangga. Perusahaan menawarkan peralatan kamar tidur, masak, dekorasi, ruang makan, elektronik, taman dalam ruangan, peralatan dapur, penerangan, dan produk binatu.
Gugatan tersebut didaftarkan pada 14 Desember 2020 dengan nomor perkara 1170/Pdt.G/2020/PN Tng. Dalam petitum yang diunggah situs resmi PN Tangerang, penggugat meminta pengadilan menghukum IKEA selaku tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp43 miliar dan imateriil sebesar Rp500 miliar.
Tak hanya itu, PT Agri Lestari Nusantara juga meminta pengadilan menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp50 juta setiap satu hari penundaan jika IKEA lalai dalam melaksanakan putusan atas perkara tersebut.
Penggugat juga meminta pengadilan menyatakan secara hukum agar putusan perkara dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
Terakhir, penggugat juga meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Kini status perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan dan persidangan pertama telah digelar per 5 Januari 2021 kemarin. Persidangan selanjutnya telah dijadwalkan pada 12 Januari 2021.
Lihat juga:Mengenal Saham sebagai Instrumen Investasi |