PT Ace Hardware Indonesia Tbk menegaskan tidak ada perkara kepailitan atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sedang menjerat perusahaan saat ini.
Vice President of Corporate Affairs Ace Hardware Dasep Suryanto menerangkan Perkara PKPU yang diajukan Wibowo & Partners dengan permohonan PKPU No. 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt Pst sudah selesai di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (Jakpus).
Hal itu sebagaimana Penetapan Pengadilan Niaga Nomor 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jkt Pst, tanggal 26 Oktober 2020 yang menyatakan PKPU dicabut oleh Wibowo & Partners.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan demikian PT Ace Hardware Indonesia Tbk. saat ini tidak sedang terkait dengan perkara PKPU dengan pihak manapun juga," ujar Dasep dalam klarifikasinya kepada CNNIndonesia.com, dikutip Jumat (18/12).
Saat ini, perusahaan sedang menjalani sidang perkara perdata dengan nomor perkara 599/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst di PN Jakpus. Dalam perkara itu, perusahaan bertindak sebagai penggugat dan Wibowo & Partners sebagai Tergugat.
Adapun gugatan itu terkait legal service agreement yang didalilkan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan redaksi: Artikel ini merupakan hak jawab dari berita "Mediasi Gagal, Kasus PKPU Ace Hardware Masuk ke Persidangan".