Beberapa eks karyawan PT MNC Aladin Indonesia mengajukan gugatan pembayaran sisa upah. Gugatan diajukan melalui Pengadilan Hubungan Industri Jakarta Pusat.
Mengutip laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (15/1), gugatan ini terdaftar pada 13 Januari 2021 dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst. Gugatan ini terkait dengan perselisihan pemutusan hubungan kerja sepihak.
Pihak penggugat adalah Panca Adi Putra dkk. Sementara, pihak tergugat adalah MNC Aladin Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam gugatan tersebut, ada beberapa petitum yang diajukan. Pertama, mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi berupa sisa upah atau sisa kontrak kepada para penggugat.
Ketiga, menyatakan kewajiban tergugat untuk menerbitkan surat keterangan kerja kepada para penggugat sebagai akibat pengakhiran hubungan kerja.
Keempat, menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500 ribu per hari apabila tergugat lalai memenuhi putusan ini. Kelima, menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat verzet, banding, maupun kasasi.
Keenam, menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
CNNIndonesia.com sudah mencoba menghubungi Direktur Corporate Secretary MNC Group Syafril Nasution terkait gugatan tersebut. Namun, belum ada respons hingga berita ini diturunkan.