MNC Group angkat bicara mengenai gugatan eks karyawan PT MNC Aladin Indonesia terkait pembayaran sisa upah.
Corporate Legal Director MNC Group Christoporus Taufik menegaskan guguatan yang diajukan tersebut ditujukan kepada MNC Aladin Indonesia, bukan ke perusahaan induk MNC Group.
"Segala negosiasi dengan karyawan dilakukan oleh MNC Aladin bukan MNC Group atau holding MNC Group," ujar Christoporus dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (15/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Christoporus juga menjelaskan karyawan yang mengajukan gugatan merupakan karyawan kontrak MNC Aladin yang telah menyepakati secara tertulis hak dan kewajiban masing-masing pihak. Namun, sambungnya, kesepakatan tersebut diingkari dan coba diuji melalui gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
"Terhadap gugatan tersebut, kami berkeyakinan MNC Aladin pasti akan mengikuti proses hukum tersebut sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya, gugatan terhadap MNC Aladin Indonesia diajukan melalui Pengadilan Hubungan Industri Jakarta Pusat oleh pihak penggugat Panca Adi Putra dkk.
Mengutip laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (15/1), gugatan ini terdaftar pada 13 Januari 2021 dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst. Gugatan ini terkait dengan perselisihan pemutusan hubungan kerja sepihak.
Dalam gugatan tersebut, ada beberapa petitum yang diajukan. Pertama, mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi berupa sisa upah atau sisa kontrak kepada para penggugat.
Ketiga,menyatakan kewajiban tergugat untuk menerbitkan surat keterangan kerja kepada para penggugat sebagai akibat pengakhiran hubungan kerja.
Keempat,menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500 ribu per hari apabila tergugat lalai memenuhi putusan ini.
Kelima, menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat verzet, banding, maupun kasasi. Keenam,menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.