Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melanjutkan sejumlah program stimulus untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun ini. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan hal tersebut merupakan prioritas utama lembaganya.
"Prioritas pertama OJK adalah melanjutkan kebijakan dalam mendukung program pemulihan ekonomi nasional," tuturnya dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2021, Jumat (15/1).
Wimboh menyampaikan OJK akan memberikan ruang lebih lanjut bagi dunia usaha dan sektor jasa keuangan untuk dapat bangkit kembali di tengah pandemi. Karenanya, kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan bagi debitur terdampak covid-19 telah diperpanjang hingga Maret 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Insentif bagi UMKM termasuk subsidi bunga dari pemerintah akan terus difasilitasi, demikian juga program penjaminan bagi kredit UMKM dan Korporasi. Selain itu, kami juga menunda sementara penerapan beberapa standar internasional," tegasnya.
Selain itu, tahun ini, OJK juga akan mengeluarkan kebijakan stimulus tambahan. Pertama, memberikan status sovereign bagi Lembaga Pengelola Investasi (sovereign wealth fund) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai salah satu game changer dalam pemulihan ekonomi nasional.
Kedua, relaksasi kebijakan secara temporer dan terukur, antara lain debitur dapat melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan berulang selama periode relaksasi sepanjang masih memiliki prospek usaha (living will).
Dalam proses restrukturisasi tersebut, debitur juga tidak dikenakan biaya yang tidak wajar/berlebihan mengingat pada dasarnya debitur masih memiliki prospek usaha namun terkena dampak pandemi.
Perlu dipahami bahwa relaksasi aturan restrukturisasi harus dipandang sebagai kebijakan yang win-win solution dan terukur, sehingga tidak menimbulkan deadlock. "Kami sudah pesankan agar (debitur) tidak diberikan penalti yang memberatkan," tegasnya.
Relaksasi lainnya adalah penurunan bobot risiko kredit (ATMR) dari relaksasi yang sebelumnya telah diberikan bagi Kredit/pembiayaan properti, dan kredit/pembiayaan kendaraan bermotor.
"Hal ini dimaksudkan untuk mendorong konsumsi, UMKM dan sekaligus meningkatkan penyaluran kredit/pembiayaan dan mendukung program sejuta rumah, serta penanganan dampak PHK," terang Wimboh.
Terakhir adalah menyesuaikan peraturan yang terkait dengan penyaluran kredit/pembiayaan ke sektor kesehatan dalam rangka penanganan pandemi covid-19, yaitu: pelonggaran batas maksimum pemberian kredit, dan penurunan bobot risiko kredit (ATMR).
"Ini untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi sektor kesehatan untuk berkontribusi lebih luas untuk meng-handle masyarakat Indonesia," tandasnya.