Kuasa Hukum Antam Sebut Vonis PN Surabaya Tidak Masuk Akal

CNN Indonesia
Kamis, 21 Jan 2021 17:39 WIB
Kuasa hukum PT Aneka Tambang Tbk atau Antam menegaskan penjualan emas kepada pengusaha Budi Said telah sesuai prosedur.
Kuasa hukum PT Aneka Tambang Tbk atau Antam menegaskan penjualan emas kepada pengusaha Budi Said telah sesuai prosedur. Ilustrasi. (Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam menyatakan penjualan emas kepada pengusaha asal Surabaya, Budi Said, telah sesuai dengan prosedur. Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Antam Harry Ponto dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto.

"Penjualan emas yang diterima Budi Said sudah sesuai dengan prosedur yang ada dan sesuai harga yang dibayarkan," kata Harry dalam keterangan yang dikutip dari Antara, Kamis (21/1).

Menurut Harry, Antam telah menyerahkan semua barang transaksi sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi dan mengacu pada harga resmi. Ia menyebut bahwa Budi juga mengakui telah menerima barang tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menekankan Antam tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan. Oleh karena itu, mewakili Antam, dia menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar.

Harry mengatakan siap mengajukan banding atas putusan PN Surabaya yang memenangkan Budi yang "teriming-iming" diskon dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Saat ini tim kami sudah di Surabaya untuk melakukan proses banding. Semoga berjalan lancar karena PN Surabaya sedang lockdown pascakeluar putusan yang menghukum Antam," tegasnya.

Ia juga menyesalkan PN Surabaya yang malah menghukum Antam yang merupakan BUMN. Dalam pandangannya, ada hal-hal janggal yang ditemukan selama proses persidangan.

"Tidak benar jika Antam sebagai bagian dari perusahaan negara harus bertanggung jawab atas hal yang tidak seharusnya. Kami akan meneliti kembali kasus ini. Apalagi, kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara," imbuhnya.

Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), emiten berkode ANTM ini memastikan akan mengajukan banding karena perseroan tetap pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan.

Perusahaan pelat merah mengatakan kalau pihaknya telah menyelesaikan seluruh kewajiban transaksi sesuai dengan harga resmi yang ditetapkan perusahaan.

Atas kasus tersebut, SVP Corporate Secretary Antam Kunto Hendrapawoko memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan normal dan tidak terdampak pada posisi keuangan perusahaan.

"Antam meyakini perusahaan memiliki posisi yang kuat secara hukum dan melanjutkan kepada proses persidangan ke tingkat yang lebih tinggi," jelas Kunto dalam surat yang dipublikasikan pada 19 Januari lalu itu.

Diketahui, pengusaha asal Surabaya, Budi Said, pada 13 Januari 2021 memenangkan gugatan terhadap Antam. BUMN pertambangan emas ini diharuskan membayar kerugian senilai sekitar Rp817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas.

Gugatan ke PN Surabaya tersebut dilayangkan Budi karena mengklaim telah membayar pembelian emas batangan 24 karat Antam seberat 7,07 ton.

Namun, Budi mengaku hanya menerima emas Antam sebanyak 5,9 ton. Sedangkan selisihnya sebanyak 1,1 ton tidak pernah diterima Budi.

[Gambas:Video CNN]



(wel/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER