PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menggunakan klasifikasi industri baru, yakni IDX Industrial Classification (IDX-IC), menggantikan klasifikasi sebelumnya, yaitu Jakarta Stock Industrial Classification (JASICA).
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo menyebut bahwa alasan peluncuran IDX-IC ini karena jenis dan kelompok perusahaan modern tidak memiliki tempat di klasifikasi lama.
Ia mencontohkan saham PT Bali Bintang Sejahtera Tbk (BOLA) yang dikategorikan dalam jasa investasi dengan subsektor lain-lain (others). Padahal, perusahaan bergerak di bisnis klub sepak bola. Karena minimnya varian klasifikasi, mau tidak mau, emiten masuk dalam kategori dengan cakupan lebih luas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Contohnya, rumah produksi perfilman PT MD Pictures Tbk (FILM) kan diklasifikasi sebagai sektor perdagangan dengan sub sektor advertising, printing, dan media. Padahal, bukan itu," katanya pada press briefing daring, Senin (25/1).
IDX-IC memiliki 12 sektor, 35 sub-sektor, 69 industri, dan 130 sub-industri. Kode klasifikasi IDX-IC yang terdiri dari 4 digit dapat menunjukkan secara sekaligus 4 tingkat klasifikasi IDX-IC.
Sedangkan, JASICA yang diluncurkan pada 1996 lalu mengelompokkan perusahaan tercatat ke dalam 9 sektor dan 56 sub-sektor yang digunakan dalam penyusunan indeks sektoral.
Implementasi ini dilakukan bertepatan dengan pemberlakuan Surat Edaran BEI Nomor: SE-00003/BEI/01-2021 perihal Tampilan Informasi Perusahaan Tercatat pada Kolom Remarks dalam JATS.
Metode penentuan klasifikasi perusahaan tercatat dalam IDX-IC didasarkan pada pendapatan terbesar yang terefleksi dalam laporan keuangan, baik dari laporan keuangan audit maupun laporan tahunan.
Evaluasi berkala atas klasifikasi untuk masing-masing perusahaan tercatat akan dilakukan setiap tahun mulai April dan akan efektif pada Juli.
Untuk perusahaan yang baru tercatat, maka penentuan klasifikasi menggunakan dokumen prospektus dan akan efektif sejak perusahaan tersebut mulai tercatat di BEI.
Setiap perubahan klasifikasi Perusahaan Tercatat akan diumumkan melalui website IDX:idx.co.id.