Cara Lapor SPT Tahunan Online Badan

Tim | CNN Indonesia
Kamis, 25 Feb 2021 13:30 WIB
Semua badan usaha harus membayarkan pajak setiap tahunnya kepada negara. Berikut tahapan dan cara lapor SPT tahunan online Badan. (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pelaporan SPT menjadi bukti ketaatan perusahaan sebagai pihak yang menjalankan sebuah badan usaha untuk membayar pajak tahunan pada negara.

Semua badan usaha dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadikannya sebagai Wajib Pajak yang harus membayarkan pajak setiap tahun.

Untuk itu, simak cara lapor SPT tahunan online Badan berikut ini supaya proses tahapan pengisiannya lancar:

Foto: StartupStockPhotos/Pixabay
Ilustrasi cara lapor SPT tahunan online Badan

1. Log In di situs DJP Online

Tahapan dari cara melaporkan SPT online pajak PPh Badan yang pertama adalah dengan mengunjungi situs www.pajak.go.id, kemudian log in dengan memasukkan NPWP, password, dan kode captcha.

2. Cek Kelengkapan Profil

Begitu selesai log in, kamu akan masuk ke halaman Dashboard. Cek kembali kelengkapan dan kebenaran data yang ada di profil akun NPWP Badan tersebut.

Kamu bisa mengeceknya dengan mengeklik menu Profil Wajib Pajak.

Setelah data dilengkapi dan disimpan, akan ada tampilan dialog box untuk log in e-SPT. Kemudian masukkan:

Username: administrator

Password: 123

3. Ajukan Pelaporan SPT

Cara melaporkan SPT online pajak PPh Badan selanjutnya yakni dengan mengeklik menu Program untuk membuat SPT terbaru.

Kemudian, pilih menu Tahun Pajak, Status, dan Status Normal atau Pembetulan SPT ke-0, klik Buat.

Pelaporan SPT online pajak PPh Badan akan mengarahkanmu pada kategori SPT 1771.

4. Isi Laporan Keuangan

Foto: Istockphoto/seb_ra
Ilustrasi cara lapor SPT tahunan online Badan dengan mengisi laporan keuangan

Melanjut dari cara lapor SPT tahunan online Badan sebelumnya, sekarang klik Program.

Buka SPT yang Ada, pilih tahun pajak, edit kembali SPT untuk memasukkan isi laporan keuangan Badan atau perusahaanmu, serta masukkan dokumen yang akan dilampirkan.

Dokumen yang dilampirkan masuk ke dalam kategori Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan, yang berisi laporan laba-rugi dan laporan neraca. Sesuaikan pengisian agar neraca menjadi seimbang (balance).

5. Lampirkan Dokumen Pendukung

Pada Lampiran V dan VI, kamu harus mengisi data pemegang saham. Caranya dengan klik Baru, Isi dengan data pemegang saham, simpan.

Begitu juga dengan mengisi data pengurus sesuai akta perusahaan terbaru, lalu simpan data tersebut.

6. Cetak Induk SPT dan Bawa CSV

Adapun dokumen lain yang perlu dilampirkan adalah sebagai berikut:

Kemudian, cara melaporkan SPT online pajak PPh Badan dilanjutkan dengan membuat file CSV, dengan cara berikut:

Itulah tahapan dari cara lapor SPT tahunan online Badan. Segera laporkan SPT tahunan agar terhindar dari denda keterlambatan lapor SPT badan sebesar Rp1 juta.

(din/fef)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Hari Ini Batas Akhir Lapor SPT Pajak

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK