Cara Lapor SPT Tahunan Online Badan
Pelaporan SPT menjadi bukti ketaatan perusahaan sebagai pihak yang menjalankan sebuah badan usaha untuk membayar pajak tahunan pada negara.
Semua badan usaha dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadikannya sebagai Wajib Pajak yang harus membayarkan pajak setiap tahun.
Untuk itu, simak cara lapor SPT tahunan online Badan berikut ini supaya proses tahapan pengisiannya lancar:
1. Log In di situs DJP Online
Tahapan dari cara melaporkan SPT online pajak PPh Badan yang pertama adalah dengan mengunjungi situs www.pajak.go.id, kemudian log in dengan memasukkan NPWP, password, dan kode captcha.
2. Cek Kelengkapan Profil
Begitu selesai log in, kamu akan masuk ke halaman Dashboard. Cek kembali kelengkapan dan kebenaran data yang ada di profil akun NPWP Badan tersebut.
Kamu bisa mengeceknya dengan mengeklik menu Profil Wajib Pajak.
Setelah data dilengkapi dan disimpan, akan ada tampilan dialog box untuk log in e-SPT. Kemudian masukkan:
Username: administrator
Password: 123
3. Ajukan Pelaporan SPT
Cara melaporkan SPT online pajak PPh Badan selanjutnya yakni dengan mengeklik menu Program untuk membuat SPT terbaru.
Kemudian, pilih menu Tahun Pajak, Status, dan Status Normal atau Pembetulan SPT ke-0, klik Buat.
Pelaporan SPT online pajak PPh Badan akan mengarahkanmu pada kategori SPT 1771.
4. Isi Laporan Keuangan
Melanjut dari cara lapor SPT tahunan online Badan sebelumnya, sekarang klik Program.
Buka SPT yang Ada, pilih tahun pajak, edit kembali SPT untuk memasukkan isi laporan keuangan Badan atau perusahaanmu, serta masukkan dokumen yang akan dilampirkan.
Dokumen yang dilampirkan masuk ke dalam kategori Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan, yang berisi laporan laba-rugi dan laporan neraca. Sesuaikan pengisian agar neraca menjadi seimbang (balance).
5. Lampirkan Dokumen Pendukung
Pada Lampiran V dan VI, kamu harus mengisi data pemegang saham. Caranya dengan klik Baru, Isi dengan data pemegang saham, simpan.
Begitu juga dengan mengisi data pengurus sesuai akta perusahaan terbaru, lalu simpan data tersebut.
6. Cetak Induk SPT dan Bawa CSV
Adapun dokumen lain yang perlu dilampirkan adalah sebagai berikut:
- Isian Induk SPT
- SPT PPh
- SPT PPh Wajib Pajak Badan
- Pada tab Pembukuan, isi status diaudit, dilanjutkan dengan mengisi nama auditor dan nama konsultan (bila ada)
- Pada tab A-C, C-D, E-G bisa dilewati jika nihil, lalu langsung ke tab H
- Pilih yang perlu saja pada bagian dengan kolom checklist
- Pilih tanggal laporan
- Klik Simpan
- Klik Cetak untuk lapor SPT Badan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat
- Wajib cetak induk SPT dan membawa CSV.
Kemudian, cara melaporkan SPT online pajak PPh Badan dilanjutkan dengan membuat file CSV, dengan cara berikut:
- Klik SPT Tools
- Lapor Data SPT ke KPP
- Akses direktori penyimpanan database yang ada di komputer
- Klik Tampilkan Data
- Setelah muncul tampilan baru, pilih tahun pajak dan akan tampil ringkasan PPh Kurang/Lebih Bayar
- Pilih Create File
- Simpan file CSV di folder sesuai keinginan
- Setelah Anda membuat file CSV dan sudah punya EFIN, isi SPT pajak PPh Badan 1771 dengan memilih menu Lapor, dan pilih e-Filing
- Isi semua pertanyaan sesuai dengan data Badan.
Itulah tahapan dari cara lapor SPT tahunan online Badan. Segera laporkan SPT tahunan agar terhindar dari denda keterlambatan lapor SPT badan sebesar Rp1 juta.
Lihat juga:Masa Lapor SPT 2020 Sudah Dimulai |