Bea Cukai Bantah Kabar Sri Mulyani Boyong Brompton 'Bodong'

CNN Indonesia
Selasa, 23 Feb 2021 19:23 WIB
DJBC membantah kabar yang menyebut Menkeu Sri Mulyani memboyong dua sepeda Brompton tanpa membayar bea masuk dari perjalanan dinas luar negeri.
DJBC membantah kabar yang menyebut Menkeu Sri Mulyani memboyong dua sepeda Brompton tanpa membayar bea masuk dari perjalanan dinas luar negeri. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Yuliyanna Fauzi).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Syarif Hidayat membantah informasi yang menyebut Menteri Keuangan Sri Mulyani memboyong dua sepeda Brompton dari perjalanan dinas luar negeri.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, kata Syarif, dua sepeda Brompton itu barang bawaan rombongan yang ikut dinas dua tahun lalu.

"Barang tersebut bukan milik Menteri Keuangan, melainkan salah satu anggota rombongan yang diberitahukan sebagai barang penumpang," imbuhnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (23/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia tidak menampik bahwa Sri Mulyani beserta beberapa pejabat Kemenkeu pernah menggunakan Qatar Airways dalam perjalanan dinas ke Amerika Serikat.

Namun, penerbangan yang digunakan Sri Mulyani saat itu adalah QR0958 dan tiba di Indonesia pukul 07.35 WIB pada 11 November 2019. Berbeda dengan keterangan yang disampaikan oleh akun @DonAdam68 dalam cuitannya di Twitter.

Diketahui, akun @DonAdam68 menuding Sri Mulyani tidak membayar bea masuk atas dua sepeda Brompton yang dibawa dari perjalanan dinas luar negeri.

Pemilik akun itu menuding sepeda mahal tersebut diambil langsung oleh ajudan Sri Mulyani dari ruang VIP dalam kondisi masih terbungkus kardus.

Kemudian, barang itu dikirim ke Jalan Kertanegara 14, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang merupakan kediaman Sri Mulyani.

Untuk memperkuat dugaannya, @DonAdam68 menyingkap dua sepeda Brompton itu diangkut dengan Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR956 dan pesawat tiba di Jakarta pukul 07.50 WIB pada 11 November 2019.

"Cek pada 11 November 2019 dan 12 November 2019 apakah ada pembayaran bea masuk untuk 2 Brompton atas nama orang yang beralamat di Jalan Kertanegara 14 Kebayoran Baru?" tulisnya.

Di samping itu, penelusuran DJBC juga menemukan dua sepeda Brompton tersebut dikategorikan sebagai impor umum dan untuk penyelesaiannya dibutuhkan dokumen perjanjian.

Walhasil, barang tersebut dicegah lantaran tidak mampu memenuhi dokumen perjanjian sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Barang saat ini ada dalam pengawasan KPU BC Soetta. Status barang ada 'Barang Yang Dikuasai Negara' pada September 2020 dan selanjutnya ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) pada 11 Februari 2021," ungkapnya.

[Gambas:Video CNN]



(hrf/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER