Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan bocoran mengenai insentif bagi kendaraan listrik. Meskipun tidak secara gamblang, namun bendahara negara mengungkapkan pemerintah akan memberikan keberpihakan bagi kendaraan listrik.
Saat ini, pemerintah masih mematangkan regulasi mengenai insentif kendaraan listrik. Saat ini, pemerintah baru mengeluarkan payung hukum kendaraan listrik dalam bentuk Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
"Ada yang menanyakan mengenai kenapa pemerintah tidak memacu mengenai kendaraan listrik? Kendaraan listrik itu ada satu sendiri lagi nanti policy-nya (kebijakan), yang sudah ada di dalam PP-nya dan produksinya juga akan mendapatkan pemihakan," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (1/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, bendahara negara baru saja mengeluarkan regulasi mengenai pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor yang berlaku mulai hari ini.
Pelonggaran ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021.
Ani, sapaan akrabnya menuturkan keringanan tersebut diberikan untuk mendorong permintaan terhadap industri otomotif. Terlebih, industri ini memiliki dampak ganda (multiplier effect) perekonomian sangat besar.
Rinciannya, pemerintah membebaskan pembayaran PPnBM 100 persen pada Maret sampai Mei 2021.
Lalu, relaksasi PPnBM yang diberikan pada Juni sampai Agustus 2021 dikurangi menjadi 50 persen. Kemudian, insentif untuk periode September sampai Desember 2021 berkurang menjadi hanya 25 persen.
"Ini adalah tulus untuk kita memulihkan ekonomi kita terutama dari demand side terutama kelompok menengah dan menengah atas, tidak terlalu atas banget karena yang atas mereka memiliki daya beli," tuturnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Septian Hario Seto mengatakan rencananya pemerintah akan membebaskan PPnBM atas kendaraan listrik. Targetnya, keringan pajak itu bisa berlaku pada akhir tahun.
"Yang akan kami berikan adalah insentif dari sisi fiskal. PPnBM-nya akan 0 persen by Oktober atau November ini, Jadi, kalau mau beli mobil listrik tunggu saja sampai akhir tahun," ujarnya dalam konferensi pers virtual awal bulan lalu.
Seperti diketahui, pemerintah tengah mendorong produksi kendaraan listrik. Pemerintah menargetkan dapat memproduksi sebanyak 19 ribu mobil listrik dan 750 ribu sepeda motor listrik di Indonesia pada 2025. Target ini tertuang dalam komitmen dari peserta dan pelaku usaha dalam kegiatan public launching Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
(ulf/agt)