Sebanyak tujuh nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melayangkan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Mereka menolak program restrukturisasi polis.
Melansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan itu dilayangkan kepada Jiwasraya, Kementerian BUMN, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, turut tergugat dalam kasus ini adalah PT Bank DBS Indonesia.
Sementara itu, tujuh nasabah sebagai pihak penggugat antara lain, Joanna De Arc Lucy S, Lisa Sofiana Lijuwardi, Theresia Santoso, Antonius Susanto, Lola Djuniar Zadeli, Darius Dariya, dan Hie Mie Mie.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memerintahkan tergugat I (Jiwasraya) untuk menunda pemberlakuan dan pelaksanaan program restrukturisasi polis Jiwasraya dengan nama asuransi JS Mantap Plus," bunyi petitum dikutip Selasa (9/3).
Selanjutnya, mereka memerintahkan Jiwasraya untuk menghentikan segala upaya dan tindakan pemaksaan kepada para pemegang polis untuk mengikuti program restrukturisasi JS Mantap Plus. Penggugat juga memerintahkan para tergugat untuk mengundang dan melibatkan para pemegang polis khususnya para penggugat untuk membicarakan kembali skema penyelesaian yang dapat diterima oleh para penggugat.
"Menyatakan bahwa putusan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi sampai diperoleh putusan yang pasti menurut hukum mengenai pokok perkaranya," imbuh petitum itu.
Gugatan tersebut telah didaftarkan ke PN Jakarta Pusat pada Senin (8/3) kemarin dengan nomor perkara 144/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Seperti diketahui, sejumlah nasabah Jiwasraya menolak skema restrukturisasi polis yang digagas pemerintah. Roganda Manulang, salah satu nasabah Jiwasraya, mengatakan pemerintah maupun Jiwasraya tidak pernah menjelaskan secara gamblang skema restrukturisasi polis kepada nasabah.
"Kami menolak opsi restrukturisasi yang ditawarkan karena tidak mengutamakan azas keadilan dan win win solution, semua opsi restrukturisasi yang ditawarkan sangat memberatkan nasabah," ujarnya ujarnya dalam acara Dengar Tanggapan Nasabah Jiwasraya.
Mereka menolak potongan (haircut) dalam skema tersebut. Menurutnya, kasus gagal bayar Jiwasraya adalah murni kesalahan tata kelola perusahaan dan lemahnya pengawasan pemerintah. Ia menegaskan nasabah tidak memiliki andil kesalahan dalam kasus gagal bayar tersebut sedikitpun, termasuk nasabah Jiwasraya saving plan.
"Jadi, mengapa nasabah harus menerima potongan (haircut), sedangkan pihak-pihak yang tidak menjalankan fungsi dan perannya tidak menerima paycut (dipotong gajinya)?," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya untuk Program Jangka Panjang R. Mahelan Prabantarikso menuturkan nasabah yang menolak restrukturisasi polis akan tetap berada di Jiwasraya.
"Apabila nasabah polis semacam ini, maka akan ditinggal di Jiwasraya, dan di Jiwasraya ini sendiri nanti rencananya dari sisi izinnya akan dikembalikan kepada OJK. Nah, dari sini akan bergantung dari pemegang saham apakah ini akan dilikuidasi," jelasnya dalam acara Penjelasan Mengenai Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya.
CNNIndonesia.com mencoba menghubungi Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dan Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo, Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko untuk minta tanggapan atas gugatan itu.
Namun, sampai berita diturunkan keduanya belum memberikan jawaban.
(ulf/agt)