Jiwasraya Digugat PKPU ke PN Jakarta Pusat

CNN Indonesia
Kamis, 14 Jan 2021 11:44 WIB
Asuransi Jiwasraya digugat PKPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagai buntut kasus gagal bayar yang terjadi pada perusahaan tersebut.
Jiwasraya digugat PKPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh dua orang yang bernama Prof. DR. HJ. Masrura Muchtar dan Dr. H.M. Mokhtar Noer Jaya. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran perkara PN Jakarta Pusat, gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 34/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Gugatan yang terdaftar di pengadilan pada Rabu (13/1) kemarin, itu didaftarkan oleh dua orang yang bernama Prof. DR. HJ. Masrura Muchtar dan Dr. H.M. Mokhtar Noer Jaya.

Dalam petitumnya, pemohon tersebut meminta PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan permohonan PKPU mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan termohon PKPU, yaitu PT ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO), suatu Perseroan Terbatas, berkedudukan di Jakarta, beralamat di Jl. Ir. H.Juanda No. 34 Jakarta Pusat dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara untuk paling lama 45 (empat Puluh Lima ) hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini diucapkan," pinta mereka seperti dikutip dari website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/1).

Selain itu, mereka juga mengajukan beberapa petitum lain.

Pertama, meminta kepada PN Jakarta Pusat untuk menunjuk hakim dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas dalam perkara PKPU ini.

[Gambas:Video CNN]

Kedua, menunjuk dan mengangkat; Michael Kanta Germansa, SH.MH. menjadi kurator dan pengurus yang terdaftar pada Departemen Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : CRA. 00404 tanggal 11 Agustus 2019

Muhammad Fadhil Putra Rusli, SH., menjadi kurator dan pengurus yang terdaftar pada Departemen Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-310AH.04.03-2020, Tanggal 12 Agustus 2020.

Aprilia Dwi Paramita, SH.MH menjadi kurator dan pengurus yang terdaftar pada Departemen Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-59AH.04.03-2019, tanggal 25 Maret 2019.

Ketiga, meminta pengadilan menghukum Jiwasraya membayar biaya yang timbul akibat perkara PKPU yang mereka ajukan.

CNNIndonesia berupaya minta tanggapan kepada Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko atas gugatan itu. Tapi sampai dengan berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan responsnya.

Sebagai informasi, Jiwasraya memang tengah dirundung masalah. Masalah terbongkar ketika mereka gagal bayar polis nasabah sebesar Rp802 miliar pada Oktober 2018 lalu. Gagal bayar itu berasal dari polis jatuh tempo dari produk JS Saving Plan.

JS Saving Plan merupakan produk asuransi yang memberi jaminan diri dan investasi masa depan. Produk dengan durasi kontrak selama lima tahun ini mulai ditawarkan ke nasabah melalui tujuh bank mitra pada 2013, seperti BRI, BTN, Standard Chartered Bank, Bank KEB Hana Indonesia, Bank Victoria, Bank ANZ, dan Bank QNB Indonesia.

Perusahaan asuransi negara tak bisa membayar pengembalian pencairan polis karena ada ketidakcocokan antara tingkat imbal hasil yang diberikan ke nasabah dan penempatan investasi perusahaan pada sejumlah instrumen.

Jiwasraya menawarkan imbal hasil produk yang cukup tinggi kepada nasabah dengan nilai berkisar 9 persen sampai 13 persen per tahun.

Usut punya usut, permasalahan tersebut ternyata dipicu oleh dugaan kasus korupsi.

(bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER