Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan merevisi kepemilikan saham pemerintah daerah (pemda) di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sebesar 51 persen. Aturan ini tertuang dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
"Ada arahan dari Pak Menteri revisi PP 54 Tahun 2017 khususnya perbankan dan asuransi, kepemilikan saham (pengendali atau pemda) dikecualikan tidak harus 51 persen," kata Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kementerian Dalam Negeri Budi Santosa dalam diskusi online, Rabu (31/3).
Budi menjelaskan revisi ini khususnya akan dilakukan untuk BUMD sektor perbankan dan asuransi. Itu berarti, komposisi kepemilikan saham di Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang biasanya 51 persen diisi oleh pemda bisa berubah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan revisi dilakukan karena kewajiban kepemilikan saham pemda di BPD sebesar 51 persen berdampak pada operasional masing-masing perusahaan. Dampak bisa terjadi karena pejabat di daerah selalu berganti setiap lima tahun sekali.
"Artinya kepemilikan setiap lima tahun ganti, siap-siap direksi ada evaluasi. Tapi ini konsekuensi politik yang dianut saat ini. Kami sedang rumuskan untuk pengecualian kepemilikan saham meski BPD masuk BUMD," jelas Budi.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri suhajar Diantoro menjelaskan BPD secara nasional berhasil mencetak laba di masa pandemi covid-19. Tercatat, laba bersih BPD sampai September 2020 sebesar Rp9,82 triliun.
"Untuk total asetnya Rp796,45 triliun, total kredit Rp473,16 triliun, dan dana pihak ketiga (DPK) Rp646,72 triliun," katanya.
Ia menambahkan BPD juga ikut melakukan restrukturisasi kredit kepada nasabah yang terdampak pandemi covid-19. Total restrukturisasi kredit hingga 16 November 2020 sebesar Rp27,92 triliun.
Restrukturisasi dilakukan kepada UMKM sebesar Rp11,83 triliun dan non UMKM sebesar Rp16,09 triliun. Sementara, total nasabah yang mendapatkan fasilitas tersebut sebanyak 81,46 ribu.
(aud/agt)