Kalangan buruh meminta pengawas dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tetap turun tangan mengawasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2021. Meskipun, pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) sudah menyatakan siap dan sanggup membayar THR buruh secara penuh pada tahun ini.
Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan pembayaran THR tidak cukup dengan pernyataan kesanggupan pengusaha. Itu semua harus dipastikan sampai realisasinya di lapangan.
"Kalau menurut saya pengawas dari Kemenaker itu menjadi peran utama. Pemerintah harus terus kawal karena ini tugasnya dia. Kalau seruan terus dikumandangkan, disampaikan tapi implementasi tidak terjadi, kesannya hanya memberikan harapan. Kami butuh implementasi, seruan bagus tapi tidak selesai dengan itu," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (8/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Jokowi Ingatkan Pengusaha Bayar THR Pekerja |
Selain itu, lanjut dia, tidak semua pengusaha merupakan anggota Kadin maupun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Dengan kenyataan itu, butuh pengawasan langsung dari pemerintah.
Ia memprediksi tidak semua anggota Kadin maupun Apindo memiliki itikad baik memenuhi pembayaran THR seperti yang disampaikan Ketua Kadin Rosan P. Roeslani beberapa waktu lalu.
"Kami melihat tidak semua perusahaan anggota Kadin dan kalau anggota Kadin belum tentu mereka mematuhi karena Kadin tidak bisa memberikan sanksi," ucapnya.
Karenanya, ia meminta pengawas Kemenaker tetap turun tangan memeriksa pelaksanaan dan kepatuhan perusahaan membayar THR. Apabila finansial perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi covid-19, maka pengawas Kemenaker harus memantau perundingan hingga janji pembayaran THR kepada buruh/pekerja benar-benar terlaksana.
"Peran pengawas sangat sentral, karena persoalan THR itu persoalan pengawas, bukan persoalan seruan dan surat edaran. Jadi, kuncinya di pengawas bagaimana mereka mau proaktif atau tidak," imbuhnya.
Terpisah, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja ( ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat meminta agar Kemenaker tidak mengeluarkan surat edaran (SE) atau imbauan lainnya mengenai THR. Pasalnya, SE itu bisa menjadi celah bagi perusahaan untuk mangkir dari pembayaran THR.
Sebaliknya, ia mengatakan aturan THR harus menganut pada ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam aturan itu disebutkan, pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah, dan apabila kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
"Kalau ditanya, apakah perlu ada jaminan pembayran THR? Saya kira tidak perlu, karena sudah ada aturannya. Karena kalau ada jaminan itu malah menjadi celah ini bagi pengusaha, akan negosiasi lagi, lobi lagi, tawar menawar, jadi tutup saja pintu itu toh sudah ada mekanismenya," tuturnya.
Toh, lanjutnya, aturan itu juga memberikan ruang perundingan antara pengusaha dan pekerja/buruh apabila perusahaan tidak sanggup membayar THR. Menurutnya, pekerja/buruh sangat memahami kondisi perusahaan, sehingga Kemenaker tidak perlu mengeluarkan SE yang justru berpotensi menjadi celah penundaan pembayaran THR.
"Kalau betul-betul terdampak covid-19, ada ruang yang namanya berunding, itu diserahkan kepada mekanisme perwakilan pekerja dan pengusaha, duduk bersama dan itu sudah terjadi, seperti ini hal biasa," katanya.
Sebelumnya, Ketua Kadin Rosan P. Roeslani menyatakan pihaknya telah menyampaikan pesan kepada seluruh asosiasi dan anggota Kadin untuk membayar THR secara penuh. Sementara, untuk perusahaan yang tidak mampu, ia berharap dapat dibicarakan dengan baik dan terbuka terhadap para pekerja agar dapat tercapai solusi yang terbaik.
"Kami mendukung permintaan pemerintah dan kami di Kadin sudah menyampaikan ke seluruh asosiasi dan anggota Kadin untuk bisa membayar penuh THR," jelasnya kepada CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga telah mewajibkan seluruh pengusaha membayarkan tunjangan THR kepada karyawannya pada tahun ini. Namun, ia belum bisa menyampaikan skema pembayaran THR 2021 lantaran masih dibahas di tim kerja Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Tripartit Nasional.
"THR itu adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja. Ini adalah pendapatan non upah yang biasanya diberikan pada saat-saat momentum hari raya," ungkap Ida.
(ulf/agt)