Ketentuan Larangan Mudik Bagi Transportasi Laut
Pemerintah resmi melarang mudik lebaran pada periode 6-17 Mei 2021 untuk semua moda transportasi, termasuk laut. Ada beberapa ketentuan yang akan berlaku, berikut rinciannya:
Hal yang Dilarang
- Berlaku untuk semua kapal penumpang.
Pengecualian
- Kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia hingga WNI terlantar dari pelabuhan negara perbatasan
- Kapal penumpang untuk pemulangan anak buah kapal WNI yang bekerja di kapal niaga atau pesiar yang dioperasikan perusahaan asing
- Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten, satu provinsi dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran
- Kapal penumpang yang melayani transportasi antar pulau khusus TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang melaksanakan tugas
- Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayanan di daerah perintis dan daerah 3T
- Kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut barang logistik, seperti kebutuhan pokok, obat-obatan, peralatan medis, dan barang esensial lainnya
Pengawasan
- Pengawasan di pelabuhan dan pos koordinasi sebagai titik pengecekan di akses utama keluar/masuk terminal penumpang oleh Polri, TNI, pemerintah daerah.
Sanksi
- Pelanggaran oleh operator terhadap larangan dikenakan sanksi administrasi berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan sampai dengan pencabutan izin SIUPAL sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.