Penjualan Tiket Kereta di Tengah Mudik Ketat 22 April-25 Mei

CNN Indonesia
Kamis, 22 Apr 2021 13:05 WIB
PT KAI belum melakukan perubahan kebijakan penjualan tiket kereta jarak jauh meskipun pemerintah memperketat mudik pada 22 April-24 Mei . Berikut rinciannya.
PT KAI belum melakukan perubahan kebijakan penjualan tiket kereta jarak jauh meskipun pemerintah memperketat mudik pada 22 April-24 Mei. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Kereta Api Indonesia (Persero) alias KAI menyatakan belum ada perubahan kebijakan terkait penjualan tiket menyusul terbitnya Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menyebut pihaknya masih melayani penjualan tiket KA Jarak Jauh sampai perjalanan tanggal 5 Mei 2021. Namun, untuk tiket perjalanan dari tanggal 6 Mei dan seterusnya belum dijual.

"Untuk penjualan tiket belum ada perubahan kebijakan, KAI masih melayani penjualan tiket KA Jarak Jauh sampai tanggal 5 Mei 2021," jelasnya pada Kamis (22/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait syarat naik KA selama periode pengetatan, yakni 22 April-24 Mei, ia menyebut saat ini masih menunggu Surat Edaran Kementerian Perhubungan terkait detail penerapannya pada moda transportasi Kereta Api.

"Saat ini KAI masih mengacu ke SE Kemenhub No 27 Tahun 2021. Jika sudah ada akan segera kami sampaikan penerapannya," jelas dia.

Untuk diketahui, Satgas Covid-19 menerbitkan aturan pengetatan perjalanan orang menjelang dan setelah Lebaran. Pengetatan akan berakhir H+7 larangan mudik atau hingga 24 Mei mendatang.

Pada Surat Edaran sebelumnya, Satgas hanya mengatur pembatasan pergerakan masyarakat pada 6-17 Mei 2021. Lewat aturan baru, Satgas menambah jadwal pengetatan 14 hari sebelum larangan mudik dan 7 hari setelah larangan mudik.

[Gambas:Video CNN]

"Berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021," dikutip dari salinan resmi Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021.

Beberapa aturan baru adalah pelaku perjalanan antardaerah via darat, laut, dan udara wajib menunjukkan hasil tes RT PCR atau rapid test antigen. Pelaku perjalanan harus dinyatakan negatif lewat tes yang dilakukan 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan boleh menjalani tes menggunakan GeNose C19. Namun, tes harus dilakukan sesaat sebelum keberangkatan.

Satgas juga akan menggelar tes acak kepada pelaku perjalanan darat yang menggunakan transportasi umum. Tes dilakukan menggunakan rapid test antigen atau GeNose C19.

Setiap pelaku perjalanan wajib mengisi e-HAC Indonesia sebelum melakukan perjalanan. Aturan tes Covid-19 tak berlaku bagi anak berusia kurang dari 5 tahun.

"Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan," tulis Satgas.

Satgas juga mencantumkan kelompok masyarakat yang dikecualikan dari larangan mudik. Satgas tidak melarang perjalanan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan kepentingan mendesak yang tak terkait mudik.

Beberapa kegiatan perjalanan yang dikecualikan adalah perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, serta kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

(wel/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER