
Disperindag Soal Kasus Sate Beracun: Sianida Tak Dijual Bebas

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan kalium sianida (KCN) atau kandungan berbahaya yang ditemukan dalam kasus sate beracun di Bantul tidak diperjualbelikan secara bebas.
Dugaan awal material berbentuk garam kristal berwarna putih ini diperoleh melalui jalur ilegal. Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag DIY Yanto Aprianto mengatakan barang-barang yang dinilai berbahaya selalu dikontrol distribusinya.
"Kalau untuk bahan berbahaya di Disperindag itu pembelian bahan harus menggunakan rekomendasi dari kami. Jadi tidak bebas diperjualbelikan," kata Yanto saat dihubungi, Selasa (4/5).
Lihat juga:Petisi THR PNS Tembus 18.995 Tanda Tangan |
Yanto mencontohkan penggunaan formalin untuk kepentingan medis. Fasilitas pelayanan kesehatan sesuai prosedur wajib mengajukan permohonan untuk pengadaan barang ini ke Disperindag.
"Lalu diberikan persetujuan untuk melakukan pembelian. Dan itu juga dengan syarat-syarat, mereka harus melaporkan ke dinas tentang penggunaan bahan-bahan berbahaya tersebut," imbuh Yanto.
Mereka yang telah mengantongi surat rekomendasi dari Disperindag baru setelahnya bisa mendapat akses untuk belanja barang-barang tersebut.
"Jadi melaporkan secara berkala ke Disperindag. Dari pengecer dan penjual selalu melaporkan. Kami tetap catat itu. Yang dicatat fungsi penggunaannya itu dan dari pengecernya itu. Nanti untuk apanya tercatat," ujar Yanto.
Prosedur ini, menurut Yanto telah sesuai dengan Permendag No 75/MDag/Per/10/2014 mengenai pengawasan pendistribusian bahan berbahaya. Termasuk segala jenis sianida di dalamnya.
"Untuk jenis sianida tidak tersedia dan tidak boleh diperjualbelikan oleh distributor maupun pengecer dalam bentuk kemasan terkecil. Distributor dan pengecer tidak menjual dalam bentuk kemasan terkecil," urai dia.
Sehingga, Yanto memastikan akan memperketat izin edar sianida. Sehingga, ia pun menengarai kalium sianida dalam kasus sate beracun di Bantul diperoleh melalui pasar gelap.
"Bisa juga seperti itu. Bukan dari kita, karena kan seperti Jogja (DIY) ini pintu masuknya kan dari berbagai tempat gitu ya. Ambil contoh seperti formalin dulu itu kebanyakan datang dari batas-batas kota," ungkapnya.
Apalagi, berdasarkan catatan Disperindag selama ini kalium sianida memang sangat amat jarang masuk daftar permohonan untuk dipasarkan.
"Kalau untuk itu kita malah jarang mengeluarkan itu. Permintaan ke kami yang banyak itu malah formalin. Bahan pewarna, formalin yang banyak diminta," tutur Yanto.
Namun dengan adanya kasus ini, pihaknya pun menjamin bahwa pengawasan oleh Disperindag tak pernah kendor selama ini. Koordinasi terjalin bersama BPOM.
"Apalagi bahan berbahaya yang digunakan untuk bahan makanan itu juga kita lakukan pengawasan. Jangan sampai membahayakan masyarakat," pungkas Yanto.