Nasib Pekerja, Lebaran Duluan THR Belakangan

Dinda Audriene | CNN Indonesia
Rabu, 12 Mei 2021 06:59 WIB
Jelang Lebaran esok, Kamis (13/5), masih ada pekerja yang belum menerima penuh THR-nya. Bahkan, mereka harus rela THR dicicil hingga 5 kali.
Jelang Lebaran esok, Kamis (13/5), masih ada pekerja yang belum menerima penuh THR-nya. Bahkan, mereka harus rela THR dicicil hingga 5 kali. Ilustrasi (CNN Indonesia/Safir Makki).

Di kondisi seperti ini, Karina memutuskan untuk menggunakan sisa gaji April 2021 untuk memenuhi kebutuhan Lebaran. Uang tabungan terpaksa dibongkar agar 'dapur rumah tetap ngebul'.

"Untuk kebutuhan Lebaran tahun ini saya jadinya menggunakan tabungan April, jadi April kondisinya tidak menabung. Uang itu dikit-dikit lah untuk tambahan bikin menu opor dan ketupat Lebaran," katanya.

Meski kecewa, tapi Karina mengaku masih bersyukur. Setidaknya, gaji dan THR tetap dibayarkan 100 persen. Selain itu, cicilan THR pun hanya dilakukan tiga kali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, Karina mendapatkan info di luar sana masih ada beberapa karyawan yang proses pembayaran THR-nya lebih rumit dari perusahaan tempatnya bekerja.

"Alhamdulillah masih dapat THR. Beruntung hanya tiga kali (tahapan pembayarannya)," ucap Karina.

Diketahui, pemerintah mewajibkan seluruh sektor swasta membayar THR secara penuh sepekan atau pada H-7 Lebaran. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Dalam SE itu, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi covid-19 dan tak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan. Kelompok perusahaan tersebut bisa membayar THR maksimal H-1 Lebaran.

Namun, perusahan yang masih terdampak pandemi itu harus melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan terlebih dahulu. Perusahaan juga harus membuka laporan keuangan dalam dua tahun terakhir secara transparan kepada pekerja.

Kesepakatan atau hasil dialog dengan pekerja harus diserahkan perusahaan kepada Dinas Ketenagakerjaan. Laporan dimasukkan sebelum H-7 Lebaran.

Perusahaan yang telat membayar THR kepada pekerja akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Denda ini tak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerjanya.

Lalu, perusahaan yang tak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Selain itu, pemerintah juga akan membatasi kegiatan usaha perusahaan tersebut.

(bir)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER