Asosiasi Pengusaha Ritel Modern Seluruh Indonesia (Aprindo) menyatakan prihatin dan menolak lockdown (penutupan) pusat perbelanjaan (mal) dan ritel jelang Lebaran, tepatnya pada 11-16 Mei 2021, di beberapa tempat.
Ketua Umum DPP Aprindo Roy Mandey menyebut dikeluarkannya Surat Edaran dari beberapa kepala daerah yang melarang operasional mal dan ritel menimbulkan kerugian signifikan secara materiil akibat kehilangan omzet dan rusaknya barang persediaan yang telah disiapkan pelaku usaha.
"Surat Edaran penutupan mal dan ritel merupakan praktik arogansi dari kepala daerah karena dikeluarkan sangat mendadak, sama sekali tidak melibatkan kami perwakilan dan pelaku usaha untuk mencari solusi," terangnya lewat rilis, Rabu (12/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut kebijakan tersebut semakin menekan pelaku usaha yang selama 15 bulan terakhir tetap beroperasi guna memenuhi kebutuhan masyarakat meski menanggung kerugian.
Dia menyayangkan keputusan tersebut, karena menurut dia, pelaku ritel menjalankan protokol kesehatan dengan maksimal.
"Terbukti tetap komit dan konsisten sehingga bukan kluster pandemi selama 15 bulan pandemik terjadi," tegasnya.
Lebih lanjut Roy menilai seharusnya kepala daerah berpikir cerdas dan cermat dengan menugaskan aparatnya, TNI dan Polri, serta satgas covid untuk mengatur ketat masyarakat yang akan berkunjung guna mencegah kerumunan.
Ia menyebut larangan tersebut tidak sejalan arahan pemerintah pusat agar tunjangan hari raya (THR) pekerja dibayarkan penuh tahun ini untuk mendongkrak daya beli.
Sebagai pelaku ritel, ia mengatakan pihaknya hanya dapat mengharapkan musim perayaan seperti Idulfitri kala konsumsi tengah berada di puncaknya.
Karena itu, dia berharap pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan yang mempersulit dan mematikan pelaku usaha agar keadaan operasional tidak kian memburuk dan harus melakukan PHK kepada pekerja.
Lihat juga:Matahari Rugi Rp900 Miliar Tahun Lalu |
Kritik tersebut dilontarkan Roy menanggapi kebijakan sejumlah Pemda yang mengharuskan penutupan mal guna mengendalikan penyebaran covid-19. Adapun daerah yang dimaksud adalah Pekanbaru, Banjarbaru, Balikpapan, dan beberapa kota lain yang sudah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa.
"Kami mengkritisi sejumlah beberapa pemerintah daerah antara lain, kota Pekanbaru dan kota Banjarbaru yang menerapkan penutupan mall dan ritel secara tiba-tiba saat menjelang H-3 sebelum Lebaran selain dari Balikpapan dan beberapa daerah lainnya," beber Roy.