Erick Thohir Rilis Aturan Kerja Sama Antar BUMN

CNN Indonesia
Selasa, 18 Mei 2021 14:02 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir menekankan kerja sama antar BUMN harus dilandasi sejumlah asas, di antaranya transparansi, kemandirian, dan akuntabilitas.
Menteri BUMN Erick Thohir menekankan kerja sama antar BUMN harus dilandasi sejumlah asas, di antaranya transparansi, kemandirian, dan akuntabilitas. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri BUMN Erick Thohir mengeluarkan aturan terbaru mengenai kerja sama antar perusahaan pelat merah. Ketentuan itu berlaku mulai 27 April 2021.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-07/MBU/04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama BUMN.

Dalam beleid itu, Erick menyatakan bahwa kerja sama antar BUMN harus dilandasi asas transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemanfaatan, dan kewajaran, serta sesuai ketentuan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kerja sama dilakukan untuk jangka waktu tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian dan tidak diperkenankan melakukan kerja sama tanpa batas waktu, kecuali untuk kerja sama dalam bentuk perusahaan patungan (joint venture company)," tulis Pasal 2 ayat b seperti dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (18/5).

Nantinya, kerja sama BUMN terbatas hanya pada sesama induk BUMN, antar anak BUMN, antar perusahaan afiliasi BUMN, dan dengan Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Mekanismenya melalui penunjukan langsung atau kerja sama langsung dengan membandingkan paling sedikit dua BUMN, anak perusahaan, dan perusahaan afiliasi BUMN.

"Selain organ persero atau organ perum, pihak manapun dilarang ikut campur dalam proses dan pengambilan keputusan mengenai kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terang Pasal 2 ayat d.

Semua pelaksanaan kerja sama menjadi tanggung jawab direksi. Kerja sama harus dijamin bebas tekanan, paksaan, dan campur tangan pihak lain.

Kerja sama BUMN dengan LPI sesuai dengan ketentuan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Kerja sama dapat pula dilakukan dengan perusahaan patungan yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Lembaga Pengelola Investasi atau perusahaan yang dikendalikan oleh Lembaga Pengelola Investasi," ungkap Pasal 4A ayat 2.

Khusus untuk kerja sama dengan LPI ini, mekanismenya penunjukan langsung. Bentuk kerja samanya bisa berupa kuasa kelola, perusahaan patungan, pendirian dana kelolaan investasi, sewa menyewa aset, kerja sama operasi, bangun guna serah, bangun milik serah, bangun pelihara serah, lengkapi guna serah, hingga bentuk kerja sama lain sesuai anggaran dasar, dinamika industri, dan kebutuhan masing-masing BUMN.

Untuk kerja sama dalam bentuk perusahaan patungan, perlu dilakukan dengan pendirian perusahaan baru bersama LPI atau bisa juga melalui penjualan saham anak perusahaan BUMN atau perusahaan yang terafiliasi BUMN kepada LPI atau perusahaan patungan tersebut.

Cara lain, bisa melalui penerbitan saham baru (rights issue) oleh anak perusahaan BUMN atau perusahaan yang terafiliasi BUMN kepada LPI atau perusahaan patungannya. Kemudian, bisa juga melalui akuisisi atau penyertaan modal kepada perseroan lain yang dimiliki bersama LPI atau perusahaan patungan dan cara-cara lain yang disepakati bersama LPI.

"Dalam perjanjian kerja sama antara BUMN dengan Lembaga Pengelola Investasi dalam bentuk perusahaan patungan (joint venture company) dapat memuat kesepakatan mengenai pengakhiran perjanjian dan konsekuensi yang timbul," tulis Pasal 4A ayat 6.

Bersamaan dengan keluarnya aturan baru dari Erick Thohir mengenai kerja sama antar BUMN ini, maka para perusahaan negara harus menyesuaikan standar operasional prosedur (SOP) mereka paling lambat tiga bulan sejak peraturan ini berlaku. Artinya, SOP sudah ada maksimal pada akhir Juli 2021.

[Gambas:Video CNN]



(uli/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER