Mahendra Siregar Kepalai Satgas Sosialisasi UU Ciptaker
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Beleid yang ditandatangani Presiden pada 4 Mei tersebut bertujuan untuk mendorong efektivitas pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Nantinya, Satgas UU Cipta Kerja akan dipimpin oleh ketua yang dijabat oleh Mahendra Siregar. Selain itu, terdapat 3 orang wakil ketua yaitu Suahasil Nazara, M. Chatib Basri, Raden Pardede, serta seorang sekretaris yaitu Arif Budimanta.
"Dalam rangka menyinergikan substansi, strategi, dan kegiatan sosialisasi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dilakukan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," bunyi Pasal 1 Kepres tersebut, dikutip CNNIndonesia.com, Senin (31/5).
Berdasarkan tertib Satgas UU Cipta Kerja berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa Satgas memiliki tugas untuk menyinergikan substansi sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dan menentukan strategi sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya di media kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.
Kemudian, Satgas juga bertugas mengonsolidasikan kegiatan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya; menunjuk penanggung jawab pelaksanaan sosialisasi dan peraturan pelaksanaannya pada forum-forum yang berkaitan dengan investasi di dalam negeri dan luar negeri; serta merekomendasikan narasumber dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut.
Sementara dalam Pasal 5, disebutkan bahwa Satgas memiliki kewenangan mengonsolidasikan rencana program sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya serta memberikan arahan kepada kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah; dan memantau pelaksanaan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya secara langsung maupun melalui laporan.
Wewenang lainnya adalah melakukan koordinasi untuk mendapatkan data dan informasi yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dari kementerian/lembaga/otoritas/ pemerintah daerah dan mendapatkan salinan laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilakukan oleh Kantor Staf Presiden.
"Dalam rangka sinergi sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, menteri/kepala otoritas/gubernur/bupati/wali kota wajib mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Satgas Undang-Undang Cipta Kerja," demikian ditegaskan pada Pasal 6.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas dibantu oleh Sekretariat Satgas UU Cipta Kerja yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berada pada unit kerja di Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara. Selain itu, dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas dapat membentuk kelompok kerja.
"Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Satgas Undang-Undang Cipta Kerja, Sekretariat Satgas Undang-Undang Cipta Kerja, dan kelompok kerja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Kementerian Sekretariat Negara," bunyi ketentuan Pasal 11 Keppres 10/2021 tersebut.