Kronologi BLBI hingga Tagihan Rp110,45 T

CNN Indonesia
Jumat, 04 Jun 2021 16:22 WIB
Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka kembali pengusutan kasus dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).(CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka kembali pengusutan kasus dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Keseriusan pemerintah itu ditandai dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang diteken pada 6 April 2021 lalu. Hari ini, Jumat (4/6), Satgas BLBI tersebut resmi dilantik sehingga siap menjalankan tugasnya mengumpulkan kembali aset negara.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebagai Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI memastikan Satgas BLBI akan menagih semua piutang negara kepada para obligor dan debitur. Total tagihan dana BLBI kepada obligor dan debitur tersebut mencapai Rp110,45 triliun.

"Pemerintah akan melakukan penagihan kepada semuanya yang jumlahnya kalau Bu Menteri Keuangan tadi sampaikan sekitar Rp110,45 triliun, itu akan ditagih semuanya dan kami harap agar semua obligor dan debitur yang akan ditagih itu kerja sama kooperatif karena itu uang negara," ujarnya di Kementerian Keuangan, Jumat (4/6).

Mengutip dari berbagai sumber, kasus BLBI merupakan kasus lama yang merupakan warisan dari krisis moneter 1998. Pada periode tersebut, sejumlah bank mengalami masalah likuiditas akibat krisis moneter yang membuat nilai tukar rupiah depresiasi sangat dalam mencapai Rp15 ribu per dolar AS. Dampak kejatuhan rupiah itu, utang valuta asing (valas) perbankan membengkak.

Mengantisipasi dampaknya pada perekonomian, maka pemerintah dan Bank Indonesia (BI) sepakat untuk berbagi beban (burden sharing). Lewat program BLBI, bank sentral menggelontorkan dana sebesar Rp147,7 triliun kepada 48 bank yang hampir kolaps akibat krisis ekonomi 1998. Dengan catatan, dana yang dipinjamkan harus dikembalikan kepada negara.

"Ini adalah hak tagih negara yang berasal dari krisis perbankan tahun 1997-1998. Jadi, memang saat itu negara melakukan bailout melalui BLBI, yang sampai hari ini pemerintah masih harus bayar biayanya tersebut, yaitu bank sentral gelontorkan dana ke perbankan yang mengalami kesulitan waktu itu," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sayangnya, 20 tahun berlalu belum semua obligor dan debitur mengembalikan dana BLBI tersebut. Dalam keterangan resmi Kementerian Keuangan, BLBI merugikan negara Rp138,442 triliun dari Rp144,536 triliun BLBI yang disalurkan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2000.

"Bantuan kredit itu diberikan kepada kepada 48 bank, bantuan kredit yang awalnya bersifat likuiditas menjadi solvabilitas karena pada ujungnya pemerintah yang menanggung kerugian dengan mengambil tanggung jawab para kreditur ke BI," bunyi keterangan resmi Kementerian Keuangan.

Selain itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga menemukan penyimpangan senilai Rp54,561 triliun yang dilakukan oleh 28 bank penerima BLBI.

"Berdasarkan beberapa laporan hasil audit negara di atas, sangat jelas besarnya kerugian negara, apalagi KPK belum tuntas menyelesaikan penyelidikan mengenai kerugian negara dalam kasus BLBI terkait pengucuran dana ke berbagai bank (salah satunya Bank Dagang Nasional Indonesia) sehingga ke depan kemungkinan dapat diidentifikasi bertambahnya jumlah kerugian negara," imbuh Kementerian Keuangan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menyelidiki kasus BLBI. Faktanya, kasus menahun yang telah melewati tiga periode masa kepresidenan sejak Megawati tersebut merambah ranah pidana.

Vonis perdana bagi para terdakwa skandal BLBI ini terjadi pada 2003 silam yang dijatuhkan pada para para oknum pejabat BI yang bersekongkol dengan para pemilik bank. Kala itu, sederet nama pejabat BI seperti Hendro Budiyanto, Heru Supratomo, hingga Paul Sutopo Tjokronegro dijebloskan ke penjara. Selain itu, sejumlah taipan dan pejabat bank pun mendapatkan vonis dari pengadilan dalam kasus itu.

Namun, pada April 2021 lalu, komisi anti rasuah memutuskan untuk menghentikan pengusutan kasus tindak pidana bantuan BLBI. Keputusan itu dituangkan dalam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diumumkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Kendati demikian, penyelidikan kasus BLBI belum berakhir, namun bergulir kepada Satgas BLBI. Mahfud MD menegaskan Satgas BLBI akan mengejar utang BLBI sampai ke luar negeri. Satgas BLBI telah mengantongi semua nama obligor dan debitur BLBI.

"Tidak ada yang bisa bersembunyi karena di sini daftarnya ada dan Anda semua punya daftar para obligor dan debitur. Jadi, kami tahu, Anda pun tahu, sehingga tidak usah saling buka mari kooperatif saja," ujarnya.

Sementara itu, Sri Mulyani menargetkan semua utang BLBI yang merupakan aset negara itu bisa diselesaikan dalam tiga tahun.

"Jadi, tiga tahun ini harapannya sebagian besar atau keseluruhan bisa kami ambil kembali hak negara tersebut," ujarnya.



(ulf/age)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK