Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyebut saat ini tengah terjadi 'guncangan' di industri tekstil di daerah pimpinannya akibat pandemi Covid-19.
Melapor kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah,Ganjar menyebut pandemi membuat perusahaan harus mengurangi pekerjanya lewat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Walau berusaha menahan gelombang PHK, namun Ganjar mengaku tak mudah menahan perusahaan melakukan PHK selama pandemi masih berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bu Menaker (Ida) saya laporkan ini guncangan sedang terjadi di industri tekstil. Makanya di Jawa Tengah kami sampaikan ke CEO-nya 'tahan ya tahan ya jangan di-PHK ya, kita coba cari solusi'," katanya pada peluncuran portal Kagamakarir.id, Sabtu (12/6).
Baca juga:Ganjar Sindir dan Puji Gimik BTS Meal |
Tak hanya tekstil,Ganjar juga melihat goncangan terjadi di industri ritel. Hal ini terkait dengan ditutupnya seluruh gerai Giant pada Juli tahun ini. Ia mengaku cemas bakal dilakukan PHK terhadap pekerja di sektor ritel.
"Giant kemarin tutup saya deg-degan itu, pasti Bu Ida deg-degan juga. Kalau banyak yang tutup haduh ini PR-nya Bu Ida," kata dia.
Seperti diketahui, Giant mengungkapkan bakal menutup seluruh gerainya pada Juli mendatang akibat perubahan perilaku masyarakat dalam berbelanja.
Namun, hingga saat ini belum jelas nasib para pekerja Giant. Ketua Serikat Pekerja Hero Supermarket (SPHS) Karmanih mengatakan hingga saat ini ia dan teman-temannya belum mendapat kepastian soal kemungkinan pengalihan karyawan Giant yang tak di-PHK ke unit usaha lain PT Hero Supermarket Tbk seperti Guardian dan IKEA.
Sebab, belum ada kejelasan kapan outlet Guardian dan gedung baru IKEA bakal dibuka. Di sisi lain, serapan tenaga kerja dari dua unit usaha tersebut diperkirakan juga tak akan banyak di Giant.
"Di Guardian misalnya, ketika bicara menampung karyawan Giant, ini juga bukan hal mudah mengingat banyak gerai Guardian yang tutup karena berada satu floor (lantai) dengan Giant. Artinya Guardian pasti memprioritaskan untuk karyawannya yang outletnya tutup," ujarnya kepada CNNIndonesia.com Selasa (8/6).
Sementara untuk gerai baru IKEA yang akan menampung karyawan eks Giant, kata Karmanih, pembangunannya dipastikan tak bisa dilakukan dalam waktu dekat.
"Yang telah disampaikan manajemen akan menjadikan gedung eks Giant menjadi gerai IKEA belum ada kepastian gedung mana saja, dan transformasi dari Giant IKEA tidak bisa dilakukan dalam waktu yang cepat, itu info yang kami dapatkan," jelasnya.
Meski demikian, hingga saat ini manajemen masih memastikan pesangon karyawan yang terkena PHK akan dibayarkan sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan mengacu pada Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
(wel/eks)