Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pelayanan kesehatan medis. Sebelumnya layanan ini bebas PPN.
Rencana itu tertuang dalam rancangan perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Kalau rencana itu direalisasikan maka sejumlah layanan rumah sakit mulai dari dokter umum hingga persalinan bakal kena pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 82/PMK.03/2012, yang termasuk dalam jasa pelayanan kesehatan medis diantaranya jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi. Kemudian, jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, ahli fisioterapi, dan jasa dokter hewan.
Selanjutnya, jasa kebidanan dan dukun bayi, jasa paramedis dan perawat, jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, sanatorium jasa psikologi dan psikiater, hingga jasa pengobatan alternatif.
Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Bako menuturkan rencana tersebut membuka peluang kenaikan premi dan penurunan manfaat asuransi kesehatan swasta. Pasalnya, PPN berpotensi dibebankan pada asuransi kesehatan di luar BPJS Kesehatan.
Menurutnya, hal tersebut justru akan membebani peserta asuransi kesehatan.
"Berarti pertanggungan akan berkurang, misalnya pertanggungan awal Rp1.000 karena PPN menjadi Rp900, akibatnya tertanggung tidak mendapatkan hak penuh karena dipotong PPN. Bisa saja konsekuensi supaya tertanggung manfaatnya tetap Rp1.000 maka iuran premi dinaikkan," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (14/6).
Menurutnya, kenaikan iuran premi maupun penurunan manfaat sah-sah saja dilakukan perusahaan asuransi kesehatan swasta. Pasalnya, sesuai dengan hukum ekonomi, pungutan PPN akan menambah biaya yang ditanggung masyarakat.
Namun, ia menyayangkan kebijakan tersebut direncanakan saat kondisi perekonomian rakyat masih terdampak pandemi yang hingga kini belum jelas kapan berakhirnya.
"Itu sah-sah saja hukum ekonomi tapi dalam kondisi sekarang orang berusaha ya sudah jangan orang jatuh ketiban tangga lalu ketiban tangga lagi," ujarnya.
Selain membebani peserta asuransi, lanjutnya, pungutan PPN juga akan memberatkan perusahaan asuransi sendiri. Biaya operasional perusahaan berpotensi terkerek naik dengan pungutan PPN.
Tak hanya layanan kesehatan yang ditanggung swasta, pengenaan PPN tersebut juga bisa menyasar layanan medis yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Menurut Ronny, hal tersebut berdampak pada beban keuangan BPJS Kesehatan karena harus menyetor tarif pajak kepada negara.
"Kalau memang BPJS Kesehatan dikenakan berarti pemerintah motong haknya (mengambil PPN) dari BPJS Kesehatan," jelasnya.
Di sisi lain, keuangan BPJS Kesehatan sendiri masih sakit. Beberapa waktu lalu, Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan kondisi keuangan pengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu sebetulnya masih defisit Rp6,36 triliun per 31 Desember 2020.
Ia menjelaskan BPJS Kesehatan memang mengalami surplus. Namun, itu merupakan surplus arus kas sebesar Rp18,74 triliun.
Padahal, BPJS Kesehatan masih memiliki komponen lain yang mengurangi arus kas tersebut, totalnya mencapai Rp25,15 triliun. Akibatnya, BPJS Kesehatan masih mengalami defisit.
Akan tetapi, jika pemerintah membebaskan PPN bagi layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Ronny menilai keputusan itu justru mencerminkan ketidakadilan.
Karena itu, ia berharap pemerintah bisa memikirkan matang-matang rencana pungutan PPN pada jasa layanan kesehatan lantaran ini semua menyangkut hajat hidup masyarakat.
"Bisa kena PPN baik BPJS Kesehatan dan non BPJS Kesehatan tergantung regulasinya. Tapi, kalau memang membedakan antara BPJS dan non BPJS berarti tidak adil kalau adil itu kena dua-duanya BPJS dan non BPJS," katanya.
Secara umum, ia menilai rencana pengenaan PPN pada jasa layanan kesehatan justru menyalahi pengertian PPN sendiri yang berarti pajak dari pertambahan nilai. Pasalnya kata Ronny, tidak ada pertambahan nilai yang dihasilkan dari layanan medis.
"Pemerintah bisa saja kenakan itu (PPN). Tapi kalau dari konteks PPN-nya tidak memenuhi unsur pertambahan nilai," ucapnya.
Tak Hanya Berdampak Pada Orang Kaya
Pengamat pajak juga menilai PPN jasa kesehatan dan sembako juga bisa berdampak pada orang tak mampu. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Senada, Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad menilai rencana pengenaan PPN pada jasa layanan kesehatan merupakan kebijakan rumit. Sebab, pemerintah harus memastikan ada unsur keadilan pada pungutan PPN antara jasa layanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan dan non BPJS Kesehatan.
Padahal, asas keadilan adalah hal yang diusung pemerintah dalam perluasan objek PPN ini.
"Itu akan jauh lebih rumit tidak semudah yang dibayangkan," ucapnya.
[Gambas:Video CNN]
Sebab, tidak bisa dipukul rata bahwa pengguna BPJS Kesehatan adalah orang kurang mampu dan sebaliknya peserta asuransi non BPJS Kesehatan golongan mampu. Pada akhirnya, Tauhid menilai golongan masyarakat menengah ke bawah akan terkena dampak dari pungutan PPN pada sektor layanan kesehatan tersebut dari kenaikan tarif berobat akibat PPN.
"Kesannya non BPJS Kesehatan hanya untuk masyarakat menengah ke atas, padahal peserta BPJS Kesehatan menengah ke atas juga banyak. Nah, bagaimana membuat adil dari sisi itu akan menimbulkan kerumitan sendiri," katanya.
Tak Hanya Berdampak Pada Orang Kaya
Selain rencana PPN jasa layanan medis, masyarakat juga menyoroti wacana tarif PPN sembako dan sekolah. Kementerian Keuangan berdalih pungutan PPN hanya akan menyasar sembako premium dan sekolah komersial. Itu berarti, sembako di pasar tradisional dan sekolah negeri tak akan dikenakan PPN.
Namun, Ronny menuturkan ada efek domino dari pengenaan PPN pada sembako premium tersebut. Bukan tidak mungkin, dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat.
"Akibatnya harga akan naik. Ketika harga naik pembeli berkurang itu ada implikasinya. Bisa saja usahanya tidak jalan, tutup, gulung tikar. Jadi, implikasinya panjang ada multiplier effect, teori domino pasti jalan," katanya.
Alih-alih mendorong pendapatan negara dari pajak, ia menilai upaya itu justru bisa menekan rasio pajak (tax ratio) dan kepatuhan pajak. Selama pandemi saja, tax ratio tergerus menjadi 8,33 persen pada 2020. Sebab, konsumen maupun produsen yang merasa beban pajaknya berat, cenderung lari dari kewajibannya itu.
"Pemerintah harus hati-hati, dalam kondisi seperti ini rakyat jangan dibebani. Sekarang saja tingkat kepatuhan dan tax ratio turun apalagi ada itu (PPN) bisa nyungsep tax ratio dan tingkat kepatuhan pajak kita," ucapnya.
Sepakat, Tauhid menuturkan pengenaan PPN pada sembako premium akan memberikan dampak pada penurunan belanja golongan menengah atas pada barang-barang tersebut. Kondisi ini justru berpotensi menekan penerimaan pajak ketimbangan mendorong angkanya.
"Kalau itu semua diberlakukan pasti orang akan turun kelas. Misal, harga beras naik, mereka akan ambil beras yang murah. Jadi volume barang yang dibeli kelas tinggi turun. Lama-lama pendapatan negara tidak akan meningkat signifikan," katanya.
Menurut Tauhid, upaya pemerintah mengejar pajak dari sektor primer seperti sembako, sekolah, dan layanan kesehatan tidak berdampak signifikan pada penerimaan negara. Pasalnya potensi penerimaan dari jenis pajak ini cenderung kecil dibandingkan sektor-sektor non primer.
Selain itu, pemerintah belum tentu maksimal dalam pengumpulan (collection) PPN nantinya. Misalnya, PPN sembako premium yang diperdagangkan di pasar tradisional belum tentu bisa dikumpulkan lantaran kurangnya pengetahuan pedagang maupun konsumen sendiri.
Sementara sembako premium bisa didapati di sejumlah tempat, tidak hanya di ritel modern. Kondisi ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah nantinya.
"Justru, jangan menyasar sektor primer, yang mudah identifikasi saja seperti jasa keuangan, pajak dividen, dan sebagainya yang mudah diidentifikasi dari nilainya," tuturnya.