TKA Bisa Ikut Vaksin Gotong Royong
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memastikan bahwa tenaga kerja asing (TKA) bisa mengikuti vaksinasi covid-19 gotong royong.
Wakil Ketua Umum Kadin Shinta Kamdani menuturkan program tersebut terbuka bagi semua perusahaan baik perusahaan dalam negeri atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), perusahaan asing atau Penanaman Modal Asing (PMA), hingga UMKM.
"Jadi, perusahaan asing bisa juga mendaftar untuk vaksin gotong royong, itu aturannya sudah ada dari pemerintah boleh silahkan mendaftar. Kalau perusahaan punya karyawan WNA dengan KITAs (Kartu Izin Tinggal Terbatas), mereka bisa daftar vaksin gotong royong," ujarnya dalam dialog Siap Jaga Indonesia dengan Vaksinasi Gotong Royong, Rabu (16/6).
Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan ada sejumlah kendala yang menghambat percepatan pelaksanaan vaksin gotong royong, yakni dari sisi pendaftaran peserta dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes).
Dari sisi pendaftaran peserta, ia menuturkan perusahaan harus memberikan data pekerja secara detail sesuai dengan ketentuan. Tujuannya, untuk verifikasi data sehingga tidak tumpang tindih dengan penerima vaksin program pemerintah.
Namun, dalam praktiknya ada sejumlah perusahaan yang mendaftarkan karyawan mereka baik pada program vaksinasi gotong royong maupun program pemerintah. Hal ini, kata dia, justru memperlambat proses verifikasi.
Oleh sebab itu, ia mengimbau perusahaan untuk memilah dengan jelas karyawan yang mengikuti vaksinasi program pemerintah dan vaksinasi gotong royong guna mempercepat proses verifikasi.
"Ini yang kadang-kadang makan waktu untuk verifikasi, karena kalau sudah didaftarkan program pemerintah tidak bisa didaftarkan di gotong royong.
Sementara itu, kendala juga terjadi pada sisi fasyankes. Ia menuturkan fasyankes yang bisa melakukan program vaksinasi gotong royong terlebih dulu harus lolos uji verifikasi dari Dinas Kesehatan dan PT Bio Farma (Persero). Proses verifikasi fasyankes ini juga membutuhkan waktu.
"Jadi, fasyankes yang bisa melakukan vaksinasi harus diverifikasi dulu oleh Bio Farma dan Dinas Kesehatan apakah penuhi syarat, kalau tidak, dia tidak bisa melakukan vaksinasi," ujarnya.
Oleh sebab itu, guna mempercepat prosesnya nanti Bio Farma dan Dinas Kesehatan akan memberikan daftar fasyankes yang lolos verifikasi kepada perusahaan. Dengan demikian, perusahaan hanya bisa memilih fasyankes yang sudah lolos verifikasi.
"Ini mungkin yang satu mau cepat, tapi dari segi fasyankes harus siap karena ada beberapa hal yang harus dilalui untuk verifikasinya, ini yang mungkin kadang makan waktu," ujarnya.