Pendapatan Tergerus PPKM Darurat, Organda Minta Insentif

CNN Indonesia
Sabtu, 03 Jul 2021 21:03 WIB
Organda meminta insentif imbas turunnya pendapatan akibat aturan pengetatan perjalanan saat PPKM darurat.
Organda meminta insentif imbas turunnya pendapatan akibat aturan pengetatan perjalanan saat PPKM darurat. (Foto: CNN Indonesia/ Syakirun Niam)
Jakarta, CNN Indonesia --

Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyebut Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bakal menekan pendapatan usaha angkutan jalan karena semakin ketatnya syarat perjalanan yang diberlakukan di Jawa dan Bali.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Organda Andre Djokosoetono menilai pengetatan syarat perjalanan bakal menurunkan mobilitas masyarakat yang ujung-ujungnya menekan kantong pengusaha perjalanan.

"Tidak dapat dihindari dampak kepada mobilitas masyarakat berarti menurunnya kembali pendapat usaha, termasuk angkutan di jalan," terangnya kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (3/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kementerian Perhubungan diketahui merilis aturan teknis yang akan mulai berlaku pada 5 Juli 2021 mendatang. Salah satu poinnya adalah perjalanan jarak jauh dari/menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama.

Untuk itu, Andre meminta pemerintah untuk merealisasikan bantuan dan insentif bagi dunia usaha, khususnya transportasi. Harapan dia, pengusaha transportasi mendapat pinjaman baru (refinancing) dengan bunga murah setelah kebijakan relaksasi cicilan utang berakhir.

Ia mengaku tanpa keringanan sebagian besar operator transportasi bakal sulit bertahan. Ia mengatakan sebelum PPKM Darurat saja, okupansi baru mencapai 60 persen dari normal, apalagi bila diberlakukan pengetatan.

Walau demikian, ia menegaskan bahwa Organda mendukung kebijakan pemerintah untuk menekan laju penyebaran covid-19

"Fokus Organda tentunya saat ini berkontribusi terhadap berkurangnya penyebaran Covid-19 agar segera dapat dimulai pemulihan ekonomi. DPP meyakini pemerintah mengambil kebijakan syarat tersebut dalam situasi darurat," bebernya.

Sebelumnya, Kemenhub merilis aturan teknis perjalanan darat, laut, dan udara selama PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021. Hal itu dilakukan untuk menekan penyebaran covid-19.

"Kemenhub sudah menerbitkan beberapa surat edaran untuk sektor darat, laut, udara, dan kereta api. Pemberlakuan akan dimulai pada 5 Juli 2021 dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi operator untuk mempersiapkan," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7).

Budi mengungkapkan kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 25 ribu per hari. Kondisi itu diperparah dengan masuknya varian delta yang lebih mudah menyebar. Untuk itu, pemerintah memberlakukan PPKM darurat.

Aturan teknis perjalanan sendiri mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 yang berlaku efektif 3 Juli lalu.

Adapun petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi dengan kriteria dan persyaratan di antaranya, untuk perjalanan jarak jauh dari/menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama, dan hasil tes PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.

Pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan degan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, hasil RT PCR 2x24 jam, tes antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.

"Khusus untuk moda udara syarat pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam di wilayah Jawa dan Bali.

Namun, sertifikat vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali. Kemudian, pengecualian juga diberikan bagi mereka yang dikecualikan menerima vaksin karena alasan medis pada periode dilakukan perjalanan.

Penumpang juga diwajibkan mengisi Electronic-HealthAlert Card (e-HAC) atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan selama melakukan perjalanan saat PPKM darurat.

(wel/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER