Sistem Bea Cukai Down, Beban Sewa Kontainer Naik 600 Persen
Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) mengatakan beban sewa kontainer di pelabuhan akibat gangguan sistem layanan Kantor Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok mencapai 600 persen dari tarif dasar. Besaran beban biaya ini berasal dari durasi penumpukan kontainer mencapai tujuh hari sejak Kamis (8/7) lalu.
Ketua ALI Mahendra Rianto menjelaskan begitu kontainer barang tiba di pelabuhan maka akan dikenakan tarif dasar senilai Rp80 ribu per kontainer untuk hari pertama. Selanjutnya, pada hari kedua sampai kelima, akan dikenakan tambahan 300 persen dari tarif dasar, maka nilainya menjadi Rp240 ribu per kontainer.
Pada hari keenam sampai kesembilan, tarifnya meningkat 600 persen, sehingga menjadi Rp480 ribu per kontainer. Sedangkan lebih dari sembilan hari dikenakan 900 persen kali Rp80 ribu menjadi Rp720 ribu per kontainer.
"Ini sudah tujuh hari, dari Kamis lalu, jadi kami kena tarif dasar Rp80 ribu dikali 600 persen untuk biaya sewanya sejak barang tiba di pelabuhan, tinggal dikali saja," ujar Mahendra kepada CNNIndonesia.com, Rabu (14/7).
Sementara untuk kalkulasi kerugian, Mahendra mengatakan besarannya berbeda-beda untuk masing-masing pengusaha. Sebab, jumlah kontainer yang tiba tidak sama.
"Kalau dulu itu bisa 10-100 kontainer, tapi sekarang agak sepi ya, mungkin bisa 10-50 kontainer," jelasnya.
Jika satu pengusaha memiliki 10 kontainer saja, maka biaya sewa tambahan akibat gangguan ini mencapai Rp480 ribu dikali 10 sama dengan Rp4,8 juta. Sementara bila ada yang mencapai 50 kontainer, maka mencapai Rp24 juta.
"Ini sangat merugikan kami. Kami harap Bea Cukai mau mengajak pihak pelabuhan berdiskusi untuk membicarakan biaya yang timbul dari kesalahan sistem Bea Cukai ini, entah dikurangi biayanya ke kami atau bahkan kalau bisa dihapuskan, karena kami tidak berharap ini terjadi dan bukan kesalahan kami," ujarnya.
Sebelumnya, Bea Cukai Tanjung Priok mengumumkan gangguan sistem layanan melalui aplikasi CEISA. Gangguan terjadi akibat proses pemutakhiran (update) aplikasi.
Bea Cukai Tanjung Priok meminta pemohon dokumen terkait ekspor barang untuk mengakses perizinan melalui Sistem Layanan Informasi Mandiri (SLIM) secara manual.
Menurut informasi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, gangguan sistem layanan tak hanya di Bea Cukai Tanjung Priok, tapi juga di Bea Cukai Soekarno Hatta, Bea Cukai Bekasi, dan Bea Cukai Kualanamu.