Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran kredit kepada 10 korporasi besar anjlok 15,5 persen sejak Maret 2020 hingga Juni 2021. Nilainya setara dengan Rp381,6 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan 10 korporasi besar itu tak bisa mengajukan kredit lantaran bisnisnya terdampak pandemi covid-19. Bisnis mereka sangat bergantung dengan permintaan domestik dan mobilitas masyarakat.
"Debitur-debitur ini termasuk yang usahanya hotel berbintang, termasuk airline ya dan juga restoran-restoran. Ini ada beberapa yang belum buka," ungkap Wimboh dalam konferensi pers KSSK Kuartal II 2021, Jumat (6/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wimboh menjelaskan pihaknya memonitor 200 debitur korporasi. Berdasarkan catatannya, penyaluran kredit korporasi secara keseluruhan masih minus 2,02 persen per Juni 2021 dibandingkan dengan Juni 2020.
Di sisi lain, penyaluran kredit ke sektor UMKM naik 2,35 persen per Juni 2021. Lalu, kredit ke ritel naik 1,9 persen per Juni 201.
"Lainnya ini adalah konsumsi naiknya luar biasa yaitu 20,31 persen," imbuh Wimboh.
Namun, penyaluran kredit secara total hanya tumbuh 0,59 persen per Juni 2021. Pertumbuhan tipis terjadi lantaran kredit korporasi masih minus hingga pertengahan tahun ini.
"Totalnya karena tadi terkoreksi di korporasi 2,02 persen, secara nasional menjadi 0,59 persen (pertumbuhan kredit nasional per Juni 2021)," tutup Wimboh.