China Sonangol Klaim MPI Utang US$100 Ribu
Kuasa Hukum CS Real Estate Pte Ltd (CSRE) Otto Hasibuan mengungkap anak usaha Media Group, PT Media Property Indonesia (MPI) masih utang US$100 ribu kepada kliennya dalam proyek Gedung Indonesia 1.
Dia menyebut MPI tidak menyetor modal atas kepemilikan saham 1 persen perusahaan patungan keduanya, PT China Sonangol Media Investment (CSMI).
"Klien kami (CSRE) yang menyetor modal sebesar US$100 ribu ke CSMI untuk kepentingan MPI sebagai pemegang modal 1 persen. Secara hukum MPI masih berhutang kepada CSRE karena 1 persen tidak disetorkan," terangnya pada konferensi pers daring, Selasa (24/8).
Otto menyebut pendanaan untuk pembelian tanah proyek, pembangunan konstruksi, dan biaya lainnya dikeluarkan penuh oleh kliennya selaku pemegang mayoritas PT CSMI.
"Tidak ada bukti atau catatan atau dokumen resmi yang kami temukan termasuk anggaran dasar CSMI yang membuktikan atau mendukung klaim saham Media Group sebesar 30 persen," kata dia.
Menurut Otto, kepemilikan 1 persen tersebut mengacu pada Akta Pendirian No 6 tanggal 19 Agustus 2010 Kementerian Hukum dan HAM dengan keputusan No.AHU - 4160.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 23 Agustus 2010.
Klaim tersebut berbeda dengan MPI yang menyebut pihaknya memiliki kepemilikan sebesar 30 persen berdasarkan kesepakatan atau komitmen MPI pada saat pendirian CSMI.
Pada kesempatan sama, Otto mengatakan aksi pelanggaran hukum lain yang diarahkan kepada pihaknya mengacu pada proses pengalihan saham milik CSRE. Menurut dia, tidak ada dasar hukum bagi Media Group atau MPI untuk menghentikan atau memperingatkan CSRE soal aksi korporasi terhadap saham milik kliennya, kendati dalam sengketa.
"Hal ini karena CSRE dan CSMI merupakan dua badan hukum yang terpisah atau berbeda," imbuhnya.
Otto kemudian menambahkan bahwa CSRE yang merupakan perusahaan asal Singapura mengaku kecewa dengan laporan yang dibuat MPI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan kepolisian.
Ia mengatakan kliennya telah berusaha berunding dengan MPI dalam menyelesaikan perbedaan pandangan. Namun, tidak ditemukan kesepakatan yang berbuntut perkara melebar hingga ke meja hijau.
Secara terpisah, Kuasa Hukum MPI Rahim B Lasupu membantah pernyataan Otto bahwa kliennya berhutang atas kepemilikan saham PT CSMI. Sayangnya, ia mengaku belum bisa menjabarkan lebih rinci karena perkara masih dalam proses hukum.
Rahim menyebut segala bantahan dan tudingan bisa dibuktikan oleh CSRE di pengadilan nanti.
"Terkait statement MPI memiliki hutang sebesar US$100 ribu atas saham 1 persen itu tidak benar," katanya kepada CNNIndonesia.com pada Selasa (24/8) sore.