ANALISIS

Untung Buntung Pinjol hingga MUI 'Turun Tangan'

Wella Andany | CNN Indonesia
Jumat, 27 Agu 2021 07:01 WIB
Pinjol ilegal dinilai sebagai parasit ekonomi dan membahayakan masyarakat menengah dan rentan miskin.
Ekonom menilai lemahnya pengawasan dan lambatnya pemberantasan menyebabkan pinjol ilegal terus menjamur. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).

Pengawasan Lemah

Polemik soal pinjol sendiri sudah berlarut sejak pertama kali ditemukan pada 2018. Menurut Bhima, tak seriusnya OJK menangani pinjol ilegal berbuntut MUI harus 'turun tangan' ikut melarang.

Padahal, ia menilai seharusnya pelaku pinjol ilegal bisa diketahui di era digital saat ini. Misalnya meretas siapa pelaku dari nomor ponsel dan rekening yang dipakai saat menyalurkan pinjaman.

Bhima juga menyayangkan OJK yang melakukan ping pong kewajiban pengawasan pinjol ilegal. Menurut dia, perkara pinjol ilegal seharusnya menjadi tanggung jawab OJK karena berkaitan dengan transaksi keuangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, OJK mencatat sudah memberantas setidaknya 3.856 platform pinjol ilegal. Namun, capaian itu masih kurang maksimal. Bhima menyebut tak selesainya polemik pinjol ilegal dikarenakan pemblokiran lebih lambat dari pertumbuhan pinjol ilegal.

"Kecepatan pengawasan dan pemblokiran pemerintah lebih lambat dari munculnya pinjol. Harapannya harusnya diberikan pidana maksimal agar menimbulkan efek jera," katanya.

Sedangkan untuk pinjol legal yang menyalurkan pinjaman produktif, Bhima menilai keberadaannya masih dibutuhkan karena masyarakat unbankable RI masih sangat tinggi. Ingat, rasio kredit terhadap PDB perbankan baru 38 persen.

Toh, pinjol legal dinilai lebih banyak memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan persyaratan transparan terkait bunga, penagihan sesuai koridor ketentuan, dan tidak melanggar privasi peminjam.

Apalagi, ada pinjol legal yang menawarkan pinjaman dengan prinsip syariah dengan menghilangkan sistem bunga yang diharamkan dalam islam.

Pinjol legal syariah ini, menurut Bhima, bisa dijadikan acuan MUI dalam mengarahkan umat menghindari pinjol ilegal. Selain itu, umat juga bisa diarahkan ke koperasi syariah atau program pemerintah khusus mereka yang unbankable, seperti program ultra mikro (UMi), program membina ekonomi keluarga sejahtera (Mekaar) atau program sejenis.

Ekonom Syariah Institut Pertanian Bogor (IPB) Irfan Syauqi Beik sepakat kalau pinjol ilegal lebih banyak mudaratnya dari manfaat. Dari hukum islam, bunga saja sudah diharamkan, apalagi bunga mencekik yang dikenakan pinjol ilegal.

Selain soal bunga, ia mengatakan masalah privasi, rendahnya transparansi, dan teror menjadi pelengkap bermasalahnya pinjol ilegal.

Kendati begitu, masih banyak masyarakat yang terjebak di dalamnya. Menurut dia, selain rendahnya literasi keuangan, pemicu lainnya adalah masyarakat kita mudah tergodanya dengan tawaran pinjaman yang dikirimkan ke nomor ponsel via SMS.

Ia menyebut kemudahan dan kecepatan pinjaman ilegal yang bahkan bisa dicairkan di hari yang sama seharusnya menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa mereka sebetulnya 'dijebak' dalam pinjaman yang merugikan.

Administrasi dalam pinjaman berizin seperti BI checking kerap dianggap ribet oleh masyarakat. Padahal, proses tersebut dipakai untuk melindungi semua pihak, termasuk peminjam.

"Administrasi kadang sering dianggap ribet tapi sebenarnya melindungi. Fungsi perjanjian dan akad itu melindungi semua pihak jadi jangan sampai ada satu yang mendzolimi," ujarnya.

Dalam praktik syariah, ia menyebut memang pinjaman berbunga tidak diperbolehkan. Namun, ia menilai hidup di dual financial system membuat sistem konvensional dan syariah bisa hidup berdampingan.

Ia mengatakan MUI perlu melakukan kajian internal dulu sebelum mengeluarkan fatwa haram pinjol, pasalnya ia menilai pinjol legal diawasi cukup ketat oleh OJK.

MUI juga bisa mengarahkan umat untuk meminjam ke lembaga keuangan syariah seperti Baitul Maal wa Tamwil (BMT) atau bank konvensiobal syariah.

Ia menekankan agar OJK dan Kepolisian tegas dalam melindungi konsumen. Ia berpendapat regulasi ekosistem keuangan digital mesti diperkuat agar tidak dimanfaatkan oleh oknum.

"Harus diselidiki sampai tuntas aktor di balik usaha pinjol ilegal. Jangan ada ampun, harus disikat," pungkasnya.



(sfr)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER