Faisal Basri Sebut Badan Pangan Jokowi Tak Bertaring
Ekonom UI Faisal Basri menilai Badan Pangan Nasional (BPN) yang baru dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak bertaring karena hanya memiliki sedikit kewenangan. Padahal, tadinya BPN diharapkan bisa menjadi badan yang mengatur pangan dari hulu ke hilir.
"Desain awal mencoba sebagai super body, karena mengurusi dari hulu sampai hilir pangan untuk rakyat. Dari ketahanan pangan, keamanan pangan, kedaulatan pangan, mulai produksi, distribusi, konsumsi, harga, hingga persoalan stunting pun ada," ujar Faisal seperti dikutip dari Antara, Jumat (27/8).
Tapi, menurutnya, merujuk pada wewenang BPN yang tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang BPN, justru memberi sinyal bahwa badan ini cuma sebatas badan pengarah. Tetapi, pelaksananya tetap di berbagai kementerian seperti yang sekarang terjadi.
"Mirip seperti sekarang, BPN hanya mengarah pada kebijakan saja, tapi yang melaksanakan Bulog. Sehingga, BPN yang di Perpres 66/2021 menyisakan sedikit sekali kewenangan, membuat BPN tak bertaring," jelasnya.
Selain hanya menjadi badan pengarah, sambung dia, kewenangan BPN di perpres juga masih tumpang tindih dengan kementerian lain. Misalnya, garam dan gula rafinasi kerap diurus oleh Kementerian Perindustrian, impor beras oleh Kementerian Perdagangan, dan impor daging oleh Kementerian Pertanian.
Lebih lanjut, minimnya kewenangan BPN membuat badan ini tak seperti yang semula diharapkan sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Sebelumnya, Jokowi telah membentuk BPN sebagai sebuah lembaga pemerintah resmi yang akan menjalankan tugas dan fungsi di bidang pangan. Badan ini akan bertanggung jawab langsung ke presiden.
Badan ini akan memiliki tugas untuk mengkoordinasikan, merumuskan, dan menetapkan kebijakan terkait ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, hingga keamanan pangan.
Selain itu, BPN juga menjadi pelaksana dalam pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui BUMN di bidang pangan.
BPN juga berfungsi sebagai lembaga yang mengembangkan sistem informasi pangan dan pengelola barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BPN.