Aset Kripto Unjuk Gigi, Polkadot Meroket 15,5 Persen

CNN Indonesia
Jumat, 10 Sep 2021 11:48 WIB
Sebagian besar aset kripto menguat pada perdagangan Jumat (10/9) siang. Penguatan tertinggi dialami oleh Polkadot (DOT) sebesar 15,5 persen ke US$31,88. Ilustrasi. (istockphoto/ dulezidar).
Jakarta, CNN Indonesia --

Mayoritas aset kripto unjuk gigi pada perdagangan Jumat (10/9) siang, usai terjun bebas beberapa hari terakhir. Penguatan dipimpin oleh koin polkadot (DOT) yang terbang 15,5 persen.

DOT saat ini dibanderol seharga US$31,88. Sedangkan per 7 hari terakhir, polkadot masih melemah 3,37 persen.

Kemudian, koin cardano (ADA) melonjak 6,04 persen menjadi US$2,57. Namun, selama 7 hari terakhir ADA masih melemah 13,55 persen.

Senada, binance coin (BNB) turut berotot 5,76 persen dan saat ini diperdagangkan di kisaran US$431,82. Belum pulih dari koreksi tujuh hari terakhir, BNB masih terperosok 11,2 persen dari posisi pekan lalu.

Lalu, aset ripple (XRP) naik 3,52 persen selama 24 jam terakhir dan bertengger di posisi US$1,13 per keping. Tujuh hari ini XRP masih lesu 11,91 persen.

Selanjutnya, ada koin uniswap (UNI) yang menguat 2,38 persen menjadi US$23,85 per keping. Sepekan ini koin bergambar kuda unicorn merah muda tersebut melemah 19,6 persen.

Kemudian, aset kripto terbesar, yakni bitcoin (BTC) hijau 1,25 persen dan berada di posisi US$46.733,72. Sedangkan, koin terbesar kedua ethereum melemah 0,39 persen dan dijual senilai US$3.465,8.

Koin lain yang juga melemah adalah solana (SOL) yang terkoreksi 8 persen menjadi US$193,03. Kendati begitu, sepekan ini SOL mencatatkan penguatan 44 persen.

Adapun koin tether (USDT) dan USD Coin (USDC) stagnan di posisi US$1 per keping.

Secara rata-rata, aset kripto menguat 2,08 persen dibandingkan hari sebelumnya. Saat ini, kapitalisasi pasar kripto senilai US$2,14 triliun.

Saat ini, aset kripto diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.Sebagai informasi, di Indonesia, aset kripto masih dilarang sebagai alat bayar.

Namun, kripto menjadi komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.



(wel/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK