Lapas Tangerang Belum Diasuransi, Nilai Aset Terbakar Rp1,5 M
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menyatakan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang belum diasuransikan. Sejauh ini, nilai aset yang terbakar mencapai Rp1,5 miliar dan peralatan mesin Rp1,7 juta.
"Lapas Tangerang sayangnya itu belum diasuransikan. Kami koordinasi begitu kebakaran dengan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia). Ada aset di sana," ungkap Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Encep Sudarwan dalam Bincang Bareng DJKN, Jumat (10/9).
Encep mengatakan pihaknya masih terus menghitung aset negara yang terbakar di Lapas Klas I Tangerang. Secara total, nilai dari kompleks Lapas tersebut mencapai Rp48 miliar.
"Tapi ini sedang kami teliti. Kami berkomunikasi dengan Kemenkumham dan kami juga menyiapkan kebutuhan Lapas," ujar Encep.
Diketahui, api melalap Lapas Kelas I Tangerang, tepatnya di Blok C2 pada Rabu (8/9) dini hari pukul 01.45 WIB. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyampaikan kebakaran diduga disebabkan hubungan arus pendek listrik.
Namun, tim Puslabfor Mabes Polri, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan Satreskrim Polres Tangerang masih mendalami lebih lanjut soal penyebab kebakaran ini. Peristiwa ini mengakibatkan 41 orang meninggal dunia, delapan orang luka berat, dan 73 lainnya luka ringan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly meminta maaf kepada seluruh pihak, khususnya korban dan keluarga korban kebakaran Lapas tersebut.
"Atas nama Kemenkumham secara khusus Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, saya meminta maaf atas kejadian ini, kejadian yang tidak kita inginkan. Maaf untuk seluruh keluarga baik yang meninggal dan juga korban luka akibat dari musibah yang terjadi," kata Yasonna dalam acara Newsroom yang disiarkan di CNNIndonesia TV, Rabu (8/9) sore.
Yasonna juga mengaku telah meminta maaf secara pribadi terhadap sejumlah keluarga korban kebakaran ini. Ia memastikan pemerintah akan menanggung segala bentuk pemulasaraan jenazah, pemakaman jenazah, urusan identifikasi jenazah, termasuk juga santunan kepada keluarga korban.