Perputaran Dana Jumbo Rp221 Triliun dan Mudarat Pinjol

Yuli Yanna Fauzie | CNN Indonesia
Selasa, 14 Sep 2021 09:58 WIB
Di tengah berbagai masalah yang mewarnai operasi pinjol di dalam negeri, putaran uang dalam praktik tersebut cukup besar. Berikut gambarannya.
Permasalahan pinjaman online semakin hari semakin meningkat. Tapi perputaran uang di balik bisnis tersebut besar. Ilustrasi. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia --

Masalah pinjaman online alias pinjol atau fintech semakin hari, semakin banyak. Masalah terutama berkaitan dengan banyaknya pelanggaran yang dilakukan pinjol termasuk dalam penagihannya.

Berdasarkan catatan Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ada 22.986 pengaduan masyarakat yang masuk terkait pinjaman online (pinjol) sampai Agustus 2021 kemarin.

Mereka merinci laporan terdiri dari kasus pelanggaran ringan/sedang sebanyak 9.421 kasus dan berat sebanyak 13.475 kasus. Namun, di tengah banyaknya aduan dan pelanggaran yang dilakukan pinjol itu, ternyata perputaran uang di dalamnya cukup besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 64,81 juta nasabah dari berbagai pelosok negeri yang meminjam di pinjol sampai Juni 2021. Jumlah dana yang tersalurkan mencapai Rp221,56 triliun.

Aliran dana dari pinjol ini meningkat 92,58 persen dari Rp113,46 triliun pada Juni 2020 atau hampir dua kali lipat dalam setahun terakhir di tengah pandemi covid-19. Begitu juga dengan jumlah peminjamnya, naik 15,51 persen dari periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Mochammad Ihsanuddin mengatakan jumlah aliran dana pinjol ini hanya berasal dari yang sudah terdaftar di otoritas. Artinya, aliran dana dari pinjol sangat mungkin lebih besar dari angka ini bila termasuk yang belum berizin karena mereka juga diakses oleh masyarakat.

"Industri (pinjol legal) ini membantu masyarakat kecil dan UMKM dalam akses pendanaan. Apalagi kalau kita lihat jumlah transaksinya sampai 426 juta transaksi, transaksinya kan kecil-kecil banget," ungkap Ihsanuddin pada akhir Juli 2021.

Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan kepopuleran pinjol di Tanah Air sebenarnya sangat wajar. Sebab, pinjol punya keunggulan dari sisi kemudahan administrasi, persyaratan hingga kecepatan pencairan dana.

"Plafon pinjaman juga dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan sebagian pinjaman usaha produktif hanya cukup melampirkan bukti invoice, tanpa agunan apapun. Sementara pinjaman konsumsi menggunakan jaminan pribadi," ucap Bhima kepada CNNIndonesia.com.

Selain itu, nilai penyaluran kredit atau pembiayaan dari bank masih rendah di Indonesia dibandingkan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara. Menurut catatannya, rasio kredit bank terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia cuma 38,7 persen, sedangkan Singapura 132 persen, Malaysia 134 persen, dan Thailand 160,3 persen.

"Ini membuat sebagian besar populasi belum mendapatkan akses pembiayaan yang merata dari lembaga perbankan," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]

Yang tak ketinggalan adalah literasi dan inklusi keuangan yang rendah di Indonesia. Hal ini membuat masyarakat kelas bawah masih minim pengetahuan soal pinjol, tapi karena butuh pinjaman dana, maka mudah tergiur.

Sependapat, Ekonom Indef Nailul Huda juga melihat kesuburan pinjol di dalam negeri tercipta karena ada jurang akses kredit atau pembiayaan yang 'menganga' lebar di masyarakat, entah secara individu maupun pelaku usaha, khususnya UMKM.

Di sektor UMKM misalnya, survei Bank Indonesia (BI) mencatat pelaku usaha kecil yang sudah mendapat aliran kredit dari bank sebenarnya baru 30,5 persen dari total UMKM yang ada di dalam negeri. Sementara sisanya 69,5 persen belum mendapat akses kredit dari bank.

Padahal, 43,1 persen dari 69,5 persen ini sangat membutuhkan kredit. Bank sentral nasional mengestimasikan potensi kredit bila mereka menarik kredit bisa mencapai Rp1.605 triliun.

"Jadi jelas credit gap kita masih sangat tinggi," kata Huda.

Selain itu, syarat mendapatkan kredit dari bank dan pembiayaan dari multifinance cenderung berbelit dan ketat, karena harus disertai sejumlah syarat mulai dari dokumen administrasi, jaminan dan lain sebagainya.

Karena masalah itu, masyarakat dan UMKM lebih suka melirik sumber kredit atau pembiayaan lain, mulai dari yang resmi seperti program bantuan pembiayaan dari pemerintah hingga yang swasta, bahkan rentenir sekalipun.

"Mereka biasanya lari ke rentenir, tapi datanglah fintech (pinjol) ini, baik yang legal dan ilegal, maka sebagian dari mereka pindah ke fintech itu," tuturnya.

Manfaat

Dari sini, kehadiran pinjol memberikan beberapa manfaat bagi masyarakat dan UMKM. Misalnya, pinjol terbukti bisa menjadi sumber pinjaman alternatif bagi masyarakat dan pelaku usaha, sehingga bisa memberi dampak positif bagi perputaran roda ekonomi.

"Bahkan data menunjukkan pertumbuhan kredit UMKM sempat minus. Di sisi lain, permintaan pinjaman pinjol legal naik, dugaan saya, mereka beralih ke pinjol legal," ungkap Huda.

Selain menjadi sumber pinjaman alternatif dan menggerakkan ekonomi, aliran dana dari pinjol juga bisa membuat tingkat pemahaman masyarakat terhadap produk keuangan (inklusi) jadi meningkat. Bahkan, munculnya kasus-kasus pinjol ilegal yang tidak mengenakkan pun, bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat umum dalam memilih pinjol, meski tetap ada saja yang salah pilih.

Bhima juga setuju, kehadiran pinjol sejatinya punya manfaat bagi masyarakat. Misalnya, lembaga ini memanfaatkan sistem digital hingga kecerdasan buatan, sehingga semua proses lebih cepat dan akurat, tak perlu lagi antre ke bank, semua tinggal online.

Lahirnya perusahaan-perusahaan pinjol juga membuat lapangan kerja tercipta.

Mudarat

Hanya saja, Huda tidak menampik kehadiran pinjol juga tetap memiliki mudarat. Dari pinjol legal misalnya, mudaratnya adalah pinjol ini kerap dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan konsumsi, misalnya melalui fitur paylater.

"Maka kita harus dorong lebih agar pinjaman (pinjol) mengalir ke sektor produksi, karena salah satu mudarat dari pinjol adalah naiknya pinjaman ke sektor konsumtif seperti paylater," tuturnya.

Kemudian, kadang kala bunga pinjaman dari pinjol legal sekalipun lebih tinggi dari lembaga keuangan lain. Mudarat lainnya banyak berasal dari pinjol ilegal, misalnya bunga yang bukan cuma tinggi, tapi mencekik, di mana ada yang sampai 300 persen per tahun dari pokok pinjaman.

Lalu, tenor pinjaman singkat, penagihan dengan cara yang tidak etis, menggunakan penyebaran data pribadi, hingga mengintimidasi. Alhasil, banyak masyarakat yang trauma menggunakan pinjol ilegal.

Salah satunya yang mungkin diingat publik adalah kisah seorang mantan guru TK di Malang, Jawa Timur yang diteror 24 debt collector pinjol karena meminjam dana di 24 aplikasi dengan nominal utang mencapai Rp40 juta. Cara penagihan yang diterimanya sangat mengintimidasi, sehingga ia nyaris ingin bunuh diri.

Yang teranyar, seorang perempuan di Jember, Jawa Timur bahkan sampai benar-benar mengakhiri hidupnya karena depresi ditagih oleh pinjol. Bahkan kabarnya, penagih tetap menghubunginya meski sudah tiada.

Bukti lain, pinjol merupakan salah satu sektor yang mendapat banyak aduan dari masyarakat di Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Pada 2020 misalnya, YLKI mencatat aduan konsumen mencapai 3.692 aduan.

Dari jumlah aduan tersebut, pengaduan terbanyak datang dari sektor jasa keuangan mencapai 30,5 persen dari total. Pengaduan terhadap sektor ini termasuk mengenai pinjol di dalamnya.

Khusus terkait pinjol, pengaduan yang masuk mengenai cara penagihan kepada peminjam mencapai 57,3 persen. Lalu, terkait permohonan restrukturisasi kredit 16,3 persen, sistem pembayaran dan tenor berubah 6 persen, identitas masyarakat yang dipakai 4,6 persen, dan pengalihan data 4,6 persen.

Sisanya, berupa aduan karena tidak melakukan pinjaman tapi mendapat transfer dana 4,6 persen, kredit macet 3,2 persen, pencairan tidak sesuai 3,2 persen, bunga pinjaman 3,2 persen, dan pelunasan pinjaman 1,6 persen.

"Rata-rata pengaduan yang masuk ke YLKI adalah pinjol ilegal, ciri-ciri kasusnya soal cara penagihan, bunga yang melebihi aturan sebesar 0,5 persen per hari. Tapi ada juga yang pinjol legal, rata-rata (pengaduan) kaena meminta restrukturisasi atau keringanan denda dan bunga," jelas Kepala Bidang Pengaduan YLKI Aji Warsito.

Dari aduan ini, YLKI biasanya menindaklanjuti aduan pinjol legal ke perusahaan yang bersangkutan, asosiasi, hingga OJK. Sementara yang ilegal, biasanya diteruskan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) dan Kepolisian.

"Karena hal tersebut biasanya sudah ranah pidana, di mana ada pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan," terangnya.


HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER