Daftar Mobil yang Tak Kena Tarif PPnBM Baru Berdasarkan Emisi
Pemerintah mengeluarkan aturan baru soal pengenaan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bagi kendaraan bermotor berdasarkan tingkat efisiensi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dan kadar emisi. Tujuannya, untuk mempercepat penurunan kadar emisi di Indonesia.
Tarif baru itu tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Beleid berlaku mulai 16 Oktober 2021.
"Bahwa untuk mempercepat penurunan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor dan untuk mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan, perlu melakukan penyesuaian kebijakan mengenai jenis kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah," ungkap PMK tersebut seperti dikutip CNNIndonesia.com, Senin (18/10).
Aturan ini umumnya berlaku bagi kendaraan bermotor untuk 10 penumpang hingga lebih dengan masing-masing pengelompokan tingkat konsumsi BBM, kadar emisi, hingga kapasitas isi silinder mulai dari kurang dari 3.000 cc dan 3.000-4.000 cc. Ketentuan rinci ada di lampiran PMK 141/2021.
Namun, ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari pengenaan tarif pajak yang baru ini. Pada Pasal 26 PMK tersebut dinyatakan bahwa kendaraan bermotor yang diimpor dalam keadaan komponen lengkap, namun belum dirakit atau dikenal dengan istilah Completely Knock Down (CKD) tidak dikenakan PPnBM atas impor atau penyerahannya.
Selain kendaraan berstatus CKD, pemerintah juga tidak mengenakan tarif PPnBM ke kendaraan sasis, kendaraan pengangkutan barang, kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 250 cc, dan kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan 16 orang atau lebih termasuk pengemudi.