BPJS Naker Bisa Talangi DP Rumah Pekerja Hingga Rp150 Juta

CNN Indonesia
Selasa, 19 Okt 2021 16:08 WIB
BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan pinjaman uang muka (DP) Rp150 juta bagi peserta yang ingin membeli rumah. (CNN Indonesia/Christine Nababan).
Jakarta, CNN Indonesia --

BPJS Ketenagakerjaan akan memberi pinjaman uang muka (DP) rumah sebesar Rp150 juta untuk peserta. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021.

Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) akan diberikan oleh bank penyalur kepada peserta BPJS. Ini merupakan bagian dari manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan.

Peserta BPJS harus memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat ini. Di antaranya telah menjadi peserta minimal 1 tahun, belum memiliki rumah sendiri, peserta aktif membayarkan iuran, hingga memenuhi syarat yang diberlakukan bank penyalur.

Selain itu, manfaat ini hanya dapat digunakan satu kali selama menjadi peserta. Jika pinjaman ini diajukan oleh pasangan suami istri, maka hanya dapat diajukan oleh suami atau istri saja.

Suku bunga yang dikenakan untuk peserta sebesar 5 persen di atas suku bunga Bank Indonesia Reverse Repo Rate 7 hari. Kemudian, suku bunga penempatan deposito dikenakan paling tinggi sebesar 2 persen.

Kebijakan ini merupakan aturan baru untuk mengubah Permenaker Nomor 35 Tahun 2016. Dalam peraturan tersebut tidak dijelaskan berapa besaran pinjaman dan perjanjian kerja sama untuk memperoleh manfaat ini.

Selain itu, peraturan ini hanya memberikan bunga pinjaman sebesar 3 persen. Ini berarti bunga pinjaman dalam aturan terbaru lebih tinggi dari sebelumnya. Ditambah dengan suku bunga penempatan deposito yang sebelumnya tidak ada, kini harus dikenakan bunga sebesar 2 persen.



(fry/bir)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK