Sejalan dengan perkembangan covid-19 di Tanah Air, pemerintah kembali menetapkan beberapa aturan perjalanan terbaru sejumlah moda transportasi, mulai dari udara hingga darat.
Lantas apa saja aturan syarat perjalanan terbaru di awal November ini?
Berikut daftar yang dikumpulkan oleh redaksi:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku perjalanan berjarak lebih dari 250 kilometer atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali diwajibkan menyertakan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan aturan juga berlaku untuk penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali.
"Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," kata Budi seperti dikutip dari Antara, Minggu (31/10).
Budi mengatakan aturan mulai berlaku pada 27 Oktober 2021 hingga batas yang belum ditentukan.
Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, berlaku ketentuan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi yang belum mendapatkan vaksinasi, pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan perjalanan udara wilayah Jawa-Bali tidak lagi menggunakan tes PCR, melainkan cukup tes antigen saja. Aturan disamakan dengan di luar Pulau Jawa non-Bali.
Aturan baru disampaikan pada Senin (1/11) siang pada konferensi pers daring.
"Perjalanan akan ada perubahan yaitu wilayah Jawa-Bali, perjalanan udara tidak lagi harus pakai tes PCR, tapi cukup tes antigen. Sama dengan yang diberlakukan di wilayah luar Jawa non Bali," katanya.
Sementara, Kementerian Perhubungan masih menunggu penetapan aturan naik pesawat tanpa harus tes PCR. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan aturan akan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19.
Dengan proses itu, Kemenhub belum bisa memberikan kepastian kapan kebijakan itu akan mulai berlaku.
"Kami menunggu penetapannya melalui Inmendagri dan SE Satgas, seperti yang jadi rujukan selama ini," katanya kepada CNNIndonesia.com, Senin (1/11).