Melihat Aturan Upah Magang usai Viral Anak Intern Digaji Rp100 Ribu

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Senin, 01 Nov 2021 15:53 WIB
Peserta magang berhak mendapatkan sejumlah hak, salah satunya uang saku. Berikut aturan upah magang agar tak kecele bak pegawai magang Campuspedia. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan sidak ke Campuspedia usai pengakuan salah seorang tenaga magang viral di jagat maya. Pegawai magang terkait merasa 'kecele' karena harapannya mencari uang sampingan selagi menimba ilmu tak sesuai harapan.

Menyambangi ke Surabaya, Direktur Pemagangan Kementerian Ketenagakerjaan Ali Hapsah memastikan pengakuan yang tersebar di Twitter tersebut benar adanya.

Pengakuan yang dimaksud adalah tenaga magang hanya digaji Rp100 ribu per bulan dan dikenakan denda Rp500 ribu bila berhenti bekerja atau resign. Ali menyebut pengakuan ia dapatkan langsung dari CEO Campuspedia Akbar Maulana.

"Dari penjelasan CEO Campuspedia, saudara Akbar Maulana, kami mendapatkan informasi bahwa memang benar apa yang beredar sebagaimana diinformasikan, tapi hal yang berkaitan dengan denda Rp500 ribu itu memang diakui pernah terjadi seperti itu," ucap dia lewat rilis, Sabtu (30/10).

Menurut Ali, aturan soal magang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020, pemagangan menyasar para pencari kerja dan pekerja untuk meningkatkan kompetensinya.

Lantas, seperti apa aturan dan apa saja hak serta kewajiban tenaga magang di mata UU?

Mengutip Pasal 13 beleid, disebutkan peserta pemagangan punya enam hak yang dilindungi negara, yaitu hak memperoleh bimbingan dari instruktur, memperoleh pemenuhan hak sesuai perjanjian, dan memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti magang.

Kemudian, hak memperoleh uang saku, hak didaftarkan dalam program jaminan sosial, dan memperoleh sertifikat magang atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan.

Secara rinci, Kemnaker menjelaskan uang saku meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif peserta pemagangan.

Di sisi lain, peserta magang punya kewajiban menaati perjanjian pemagangan, mengikuti program pemagangan sampai selesai, menaati tata tertib yang berlaku di penyelenggara, dan menjaga nama baik penyelenggara.

Sementara itu, penyelenggara memiliki hak untuk memanfaatkan hasil kerja peserta magang dan memberlakukan tata tertib dan perjanjian magang.

Kendati demikian, penyelenggara punya kewajiban untuk membimbing peserta, memenuhi hak peserta, menyediakan alat pelindung diri sesuai persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja, memberikan uang saku, mengevaluasi peserta pemagangan, dan memenuhi hak tenaga magang lain yang telah diatur oleh beleid.

Selanjutnya, peserta magang yang dilindungi oleh aturan merupakan peserta yang tergolong sebagai pencari kerja atau pekerja yang akan ditingkatkan kompetensinya.

Selain itu, peserta magang harus berusia paling rendah 17 tahun. Jika usia peserta magang di bawah 17 tahun maka harus menyertakan surat persetujuan dari orang tua/wali.

Sebelumnya, jagat Twitter dihebohkan oleh pengakuan seorang tenaga magang yang mendapat gaji kecil dan didenda bila resign. Awalnya, ia berniat mendapat penghasilan selagi menimba ilmu. Namun, kenyataannya tak seperti harapan.

Lewat akun @taktekbum, pegawai magang ini bercerita startup di tempatnya magang memberikan target performa dan tugas yang beban kerjanya sama dengan pegawai full time.

Dia juga menyebut, perusahaan itu memberikan upah Rp100 ribu per bulan. Itu juga bisa dipotong tergantung performa. Padahal, ketentuan itu tidak ada dalam kontrak kerja.

"Ada beberapa rekan kami yang kerjanya on track, tapi pada akhirnya cuma terima sekitar 100k untuk 3 bulan magang," tulisnya seperti dikutip dari detik.com.

Tak hanya itu, dia juga bercerita mengenai denda yang harus dibayar jika mundur sebelum masa magang habis. Pegawai magang dikenakan penalti sebesar Rp500 ribu dan dimasukkan dalam kontrak kerja.

"Penalti 500k untuk setiap orang yang resign internship. Saya punya bukti beberapa teman saya yang membayar. Ada belasan intern yang resign, setidaknya pada angkatan internship saya," katanya.

Tak berselang lama setelah viral, sebuah startup asal Surabaya Campuspedia tiba-tiba mengakui sebagai perusahaan yang dimaksud dalam informasi viral tersebut. Hal itu dibagikan dalam cuitannya di akun resmi @campuspedia_id.

Dalam situs resmi perusahaan, Campuspedia memperkenalkan diri sebagai Portal Anak Muda khususnya pelajar dan mahasiswa yang memberikan informasi seputar kampus, prestasi anak muda Indonesia, bedah jurusan, acara kampus, dan beasiswa.



(wel/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK