EDUKASI KEUANGAN

Alternatif Pendanaan di Tengah Fatwa Haram Pinjol MUI

Wella Andany | CNN Indonesia
Sabtu, 13 Nov 2021 09:10 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan pinjaman, baik online (pinjol) maupun offline, yang mengandung riba. Berikut alternatif pendanaan lainnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan pinjaman, baik online (pinjol) maupun offline, yang mengandung riba. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).

3. Pegadaian Syariah

Perencana Keuangan dari Tatadana Consulting Tejasari Assad menyebut saat ini pinjaman di luar syariah memang sangat terbatas. Dalam hal Anda tak mau mengambil pinjaman yang tak menjalankan hukum syariah dan masih punya aset, Teja menyarankan untuk menjual aset tersebut.

Namun, bila aset tersebut memiliki nilai emosional dan Anda hanya membutuhkan dana untuk waktu tertentu saja, Teja menyebut Pegadaian Syariah bisa jadi alternatif.

"Pegadaian juga ada yang syariah, pegadaian cukup syariah karena ada barang yang diagunkan dan punya perjanjian berapa lama barang akan diagunkan," jelas dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


4. Pinjam Keluarga atau Kerabat

Perencana Keuangan Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho menyebut meminjam dari koneksi pribadi seperti keluarga atau kerabat bisa jadi pilihan terakhir.

Andy memaparkan kendala utama yang membuat banyak orang enggan meminjam dari keluarga dan kerabat adalah rasa malu. Selain itu siap-siap untuk ditanya A-Z soal keadaan finansial Anda.

Tapi bila Anda tak mempermasalahkan hal tersebut, Andy menyebut pinjaman dari koneksi sendiri bisa digunakan. Poin plusnya Anda tak perlu membayar biaya tambahan atau margin yang dikenakan dari institusi atau pihak ketiga.

"Orang kenapa malas pinjam ke kerabat itu karena ditanya-tanya dulu buat apa sih duitnya, kapan mau dibalikin terus mungkin merasa malu dan segan," tutupnya.



(sfr)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER