UMP Sulsel Tetap Rp3.165.876 di 2022

CNN Indonesia
Senin, 22 Nov 2021 20:54 WIB
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp3.165.876 atau sama dengan tahun ini. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp3.165.876. Besaran upah tersebut sama dengan tahun lalu.

Penetapan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor: 2511/XI/Tahun 2021 tanggal 19 November 2021 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Menetapkan hari ini, bahwa Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan untuk tahun 2022 itu sebesar Rp3.165.876," kata Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dalam keterangan resmi, dikutip Senin (22/11).

Andi Sudirman mengungkapkan meski nominalnya sama dengan tahun ini, UMP 2022 meningkat 3,6 persen dari batas atas yang dihitung Dewan Pengupahan Propinsi Sulsel sebesar Rp3.052.039,52 adapun batas bawahnya sebesar Rp1.526.019,78.

Selain itu, UMP Sulsel tahun ini merupakan tertinggi ke-4 di Indonesia. "Kami bertahan pada posisi itu. Jumlah ini yang bisa ditetapkan dan tidak melanggar PP, kami mengambil nilai maksimal sebagai upah," sebutnya.

Sementara, Plt Kadisnakertrans Sulsel, Tautoto Tanaranggina, yang juga merupakan Ketua Dewan Pengupahan Sulsel menyampaikan, berdasarkan Pasal (27) ayat 4 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan berbunyi bahwa dalam hal Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas upah minimum, maka gubernur wajib menetapkan upah minimum tahun berikutnya sama dengan nilai upah minimum provinsi tahun berjalan.

Anggota Dewan Pengupahan Sulsel dari unsur pengusaha, La Tunreng menambahkan penentuan UMP berdasarkan formula yang ditetapkan telah dipikirkan dengan kebijakan terbaik.

"Alhamdulillah, Bapak Gubernur sudah menetapkan UMP untuk tahun 2022. Tentunya kami dari Dewan Pengupahan mewakili pengusaha berterima kasih kepada Bapak Gubernur atas kebijakan yang ada. Tentu formula ini sudah dipikirkan Pak Gubernur dengan matang secara baik," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengungkapkan UMP 2022 empat provinsi sama dengan tahun ini, salah satunya Sulsel. Ia mengatakan kalau upah dinaikkan, pihaknya khawatir itu justru akan tidak sehat.

"Keempat provinsi ini nilainya akan sama untuk tahun depan karena pada tahun ini keempat provinsi tersebut sudah melebihi batas atas upah minimum. Kalau dinaikkan lagi akan semakin melambung, itu tidak bagus," ujarnya dalam Seminar Terbuka Kemnaker, Senin (15/11).

Selain Sulsel, tiga provinsi yang tidak mengalami kenaikan UMP 2022 adalah Sumatra Selatan Rp3,14 juta, Sulawesi Utara Rp3,31 juta, dan Sulawesi Barat Rp2,67 juta.



(mir/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK