ANALISIS

Waspadai Ancaman Demo 2 Juta Buruh untuk Protes Kenaikan UMP

Yuli Yanna Fauzie | CNN Indonesia
Selasa, 23 Nov 2021 07:21 WIB
Pengamat meminta pemerintah kembali menerapkan aturan perhitungan UMP lama supaya ancaman demo buruh untuk memprotes kenaikan upah 2022 bisa dicegah.
Pengamat meminta pemerintah kembali menerapkan aturan perhitungan UMP lama supaya ancaman demo buruh untuk memprotes kenaikan upah 2022 bisa dicegah. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Bisma Septalisma).

Menurut Yusuf, masalah upah minimum sebaiknya segera dibicarakan dan dicari jalan tengah. Jalan tengah ini juga bisa dengan memperhitungkan kondisi masing-masing industri.

Menurutnya, kondisi industri di era pandemi berbeda-beda. Ada industri yang sehat-sehat saja, bahkan untung. Di sisi lain, tak sedikit juga industri yang buntung.

"Industri yang kenaikannya relatif cepat, misalnya farmasi dan industri logam dasar, maka ini perlu dilakukan penyesuaian terkait upah," ucap Yusuf.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain memperhitungkan kondisi industri, pemerintah juga bisa memberi jalan tengah dengan pemberian bantuan sosial (bansos) atau subsidi bagi pekerja. Ia mengatakan program bansos atau subsidi tak harus baru.

Itu bisa diberikan melalui bantuan langsung tunai (BLT) subsidi upah atau subsidi gaji. Yang diperbarui adalah sasaran.

Misalnya, bantuan diberikan khusus untuk pekerja di industri yang paling membutuhkan insentif karena pemulihan sektor mereka lebih lama dari industri lain. Ambil contoh, sektor pariwisata.

"Sehingga kenaikan upah yang hanya 1,09 persen bisa sedikit terkompensasi dengan bantuan yang diberikan oleh pemerintah," imbuhnya.

Ia mengakui jalan tengah ini menguras dompet pemerintah. Mereka harus mengutak-atik Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Tapi, selama masih ada ruang dan itu bisa mempercepat pemulihan ekonomi, jalan tengah ini patut dipertimbangkan oleh pemerintah.

Cara lain, menurut Bhima adalah kembali ke formulasi upah minimum yang tertuang di PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Bila merujuk pada aturan ini, maka besaran kenaikan UMP menggunakan hasil dari pertambahan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, sehingga kenaikan upah minimum tidak di 1,09 persen, tapi bisa mencapai 3-5 persen.

"Sebaiknya kembali ke PP 78/2015 saja, sudah jauh lebih baik tingkat kenaikannya dibanding PP 36/2021," ungkap Bhima.

Sepakat, Tadjudin juga menilai formula UMP sebaiknya merujuk pada ketentuan yang ada di PP lama. Tapi, kalau pemerintah tetap tidak mau, setidaknya dengarkanlah masukan buruh.

"Toh usulan buruh kenaikannya juga tidak terlalu tinggi, sedangkan kalau naik cuma 1,09 persen ini di bawah inflasi, harusnya di atas inflasi, kalau tidak mereka rugi karena ada pengurangan nilai upah yang tak sejalan dengan kenaikan harga-harga," pungkasnya.

(agt)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER