Dian berharap perubahan aturan menteri ketenagakerjaan tersebut ke depan bisa memberikan angin segar kepada buruh untuk menggapai mimpi mereka dalam memiliki rumah.
Pihaknya menargetkan dengan kebijakan itu, dalam waktu lima tahun ke depan realisasi program MLT JHT yang selama 4 tahun belakangan ini masih di bawah 3.000 unit bisa melejit jadi 25 ribu dengan jumlah dana tersalur Rp5 triliun.
"Tapi prinsipnya, semakin banyak semakin besar dana JHT itu bisa dimanfaatkan langsung peserta, semakin banyak makin bagus," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Pengembangan Investasi BPJamsostek Edwin Ridwan mengatakan agar penyaluran program MLT JHT bisa maksimal pihaknya siap menyiagakan 325 kantor cabang BPJamsostek di seluruh Indonesia.
Sementara itu Ida berharap kehadiran revisi soal MLT JHT ini bisa meningkatkan produktivitas para buruh dalam bekerja.
Lihat Juga : |
"Dengan miliki rumah sendiri harapannya produktivitas pekerja meningkat. Karena dengan itu, mereka tidak perlu berfikir lagi soal kemana harus tinggal," katanya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan peningkatan produktivitas pekerja melalui program tersebut tak hanya diharapkan terjadi pada buruh dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) tapi juga yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
"Karena MLT JHT ini bisa dimanfaatkan pekerja dengan status apapun, PKWT atau PKWTT, tapi memang ia harus ikut JHT selama setahun," katanya dalam Konferensi Pers Soal Sosialiasi Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 pada awal November lalu.
Revisi aturan itu disambut positif kalangan pekerja dan pengusaha. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat mengatakan fasilitas itu memberikan angin segar bagi buruh.
Maklum, sekarang ini banyak buruh yang masih belum memiliki rumah. Data yang dimilikinya, untuk anggota ASPEK yang kini jumlahnya mencapai sekitar 100 ribuan pekerja saja, sekitar 80 persennya belum punya rumah.
Menurutnya kebijakan dan skema MLT JHT itu bisa memberi buruh beberapa alternatif pembiayaan untuk memiliki rumah, selain fasilitas FLPP, Subsidi Bantuan Uang Muka Rumah (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) dan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) yang sudah disediakan pemerintah saat ini.
"Ini tambahan betul, sangat membantu dan alternatif ke buruh untuk dapat punya rumah, karena tanpa kemudahan dan kalau bicara soal kemampuan beli, buruh pasti sulit beli rumah secara tunai," katanya.
Sambutan positif juga disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi B Sukamdani. Ia mengatakan penggunaan dana JHT untuk pembiayaan perumahan pekerja sebenarnya sudah diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Besaran pemanfaatan dana untuk kebutuhan perumahan buruh yang dibolehkan oleh beleid tersebut mencapai 30 persen. Ia mengatakan itu harus dimanfaatkan untuk membantu buruh dalam memenuhi kebutuhan papan mereka.
Apalagi, berdasarkan data yang dimilikinya, kelolaan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan sekarang ini sudah tembus Rp450 triliun. Artinya, ada dana kelolaan JHT sebesar Rp135 triliun yang bisa dimanfaatkan untuk membantu pekerja membeli rumah.
"Kelolaan Rp450 triliun itu cukup besar, aturan membolehkan. Tidak perlu dipakai semua, itu efeknya sudah besar," katanya.
Ia berharap keberadaan fasilitas ini nantinya bisa membuat buruh semakin produktif.
"Pekerja bagi kami aset. Kalau dia punya rumah, kebutuhan dasarnya kan bisa terpenuhi, sudah pasti dia kerjanya tenang dan produktif," katanya.
Meski menyambut positif, kalangan buruh tetap memberikan beberapa catatan terkait pelaksanaan program tersebut. Salah satunya, soal manfaat Program JHT.
Ia sangat berharap pelaksanaan MLT JHT ini ke depannya tidak akan mengurangi manfaat program dan memberikan beban baru kepada buruh. Catatan lain, soal syarat.
Ia berharap pemerintah mempermudah syarat pekerja dalam memanfaatkan manfaat itu. Kemudahan syarat terutama ia minta bagi para pekerja kontrak maupun pegawai lepas yang tidak memiliki slip gaji.
"Mereka yang belum punya kepastian, tolong pemerintah carikan solusi," katanya.
Catatan lain terkait bentuk fasilitas. Mirah berharap MLT JHT tidak berbentuk pinjaman bagi buruh. Menurutnya, kalau MLT JHT bentuknya fasilitas pinjaman, itu bisa menambah beban buruh.
"Pasalnya, mereka harus tetap mencicilnya,"katanya.