Buruh mendapatkan harapan baru dari pemerintah untuk memenuhi kebutuhan rumah atau papan mereka.
Harapan diberikan Kementerian Ketenagakerjaan melalui penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua.
Dalam beleid yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 29 September lalu itu, harapan baru diberikan lewat 3 Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Program Jaminan Hari Tua (MLT).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, fasilitas Pembiayaan Uang Muka Perumahan (PUMP). Fasilitas kedua, KPR.
Sementara ketiga, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP). Fasilitas diberikan melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) , bank daerah yang telah menjalin kerja sama dengan BPJamsostek dan Asosiasi Bank Daerah (Asbanda).
Fasilitas itu diberikan dengan suku bunga paling tinggi 5 persen di atas tingkat suku bunga Bank Indonesia Repo Rate 7 (tujuh) hari (BI 7 DayReverse Repo Rate).
Nah, untuk bisa mendapatkan fasilitas itu, beleid itu mengatur beberapa syarat yang harus dipenuhi pekerja. Syarat itu antara lain, sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 1 tahun, tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran.
Syarat lain, pekerja belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup, aktif membayar iuran kepesertaan dan telah mendapat persetujuan dari BPJamsostek terkait persyaratan kepesertaan.
Selain itu, pekerja juga harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan OJK. Untuk mendapatkan fasilitas itu, pekerja tinggal mengajukan permohonan ke bank penyalur program.
Selanjutnya bank akan melakukan verifikasi data pekerja. Jika peserta lolos verifikasi, bank penyalur akan mengirimkan surat dan fotokopi peserta ke kantor cabang BPJamsostek.
Setelah itu, BPJamsostek akan memverifikasi kepesertaan pekerja. Dan kalau lolos, BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan formulir persetujuan ke bank penyalur untuk kemudian dilakukan akad kreditnya.
Pps Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji mengatakan layanan tambahan tersebut diberikan supaya Program Jaminan Hari Tua bisa yang selama ini hanya bisa dinikmati pekerja saat memasuki usia tua, bisa dirasakan saat pekerja masih produktif.
Dan sebenarnya, kalau diteliti lebih jauh, manfaat itu sudah diatur dan diberikan pemerintah sejak terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Program Jaminan Hari Tua.
Namun, ia mengatakan ada beberapa perubahan ketentuan yang diatur pemerintah dalam beleid baru itu.
Pertama, soal fasilitas PUMP dan KPR. Dalam aturan lama, fasilitas ini diberikan berdasarkan analisa dan ketentuan yang berlaku di bank penyalur. Tidak ada pengaturan mengenai nominal pasti fasilitas PUMP.
Sementara itu dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021, besaran bantuan diatur secara jelas, yakni maksimal Rp150 juta.
Kedua, soal besaran fasilitas KPR. Dalam aturan lama, fasilitas diberikan berdasarkan harga rumah maksimal sebesar Rp500 juta. Sementara itu dalam beleid baru, fasilitas diberikan berdasarkan besaran KPR maksimal Rp500 juta.
Ketiga, soal besaran PRP. Ia mengatakan dalam beleid lama, fasilitas PRP diberikan maksimal Rp50 juta. Sementara itu dalam aturan baru, nominal fasilitas PRP dinaikkan jadi maksimal Rp200 juta.
Ia menambahkan perubahan itu dilakukan demi menyiasati rendahnya serapan program MLTJHT. Data Kementerian Ketenagakerjaan, realisasi penyaluran MLT JHT memang belum begitu memuaskan. Pada 2017 misalnya, realisasi penyaluran rumah pekerja atau buruh melalui program MLT JHT ini hanya sebanyak 658 unit.
Selanjutnya, untuk 2018 sebanyak 1.385 dan 2019 sebanyak 398 unit. Bahkan pada 2020 kemarin, tidak ada buruh yang memanfaatkan fasilitas itu sama sekali.
Ia menduga tingkat penyaluran yang rendah itu terjadi akibat besarnya selisih fasilitas bantuan yang diatur di dalam Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 dengan harga rumah di lapangan. Akibat masalah itu, pekerja kurang meminati program tersebut.
"Dulu memang agak tersendat karena harga rumah dengan fasilitas yang ditawarkan dalam aturan tidak relevan, sehingga 2019, 2020 drop sekali realisasinya," katanya kepada CNNIndonesia.com Sabtu (4/12).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan selain perbedaan soal nominal, pihaknya juga memasukkan beberapa ketentuan baru. Salah satunya soal perubahan skema fasilitas KPR.
Lihat Juga : |
"Untuk KPR ada penambahan skema baru berupa novasi. Dengan skema ini, peserta bisa ajukan pengalihan dari KPR umum jadi KPR MLT," katanya saat memberikan sambutan dalam Akad Massal Kredit Rumah Pekerja, Selasa (30/11) lalu.
Beda lain, penyesuaian suku bunga deposito sebagai dasar perhitungan suku bunga funding dan lending. Mengutip aturan lama, untuk funding, suku bunganya tidak diatur.
Sementara itu kalau mengutip aturan baru, suku bunga penempatan deposito untuk mendukung penyaluran PUMP, KPR, dan PRP paling tinggi 2 persen di atas tingkat suku bunga Bank Indonesia Repo Rate 7 (tujuh) hari (BI 7 Day Reverse Repo Rate).
Sementara itu untuk suku bunga lending, dalam aturan lama suku bunga KPR, PUMP, dan PRP diatur paling tinggi 3 persen di atas tingkat suku bunga Bank Indonesia Repo Rate 7 (tujuh) hari (BI 7 Day Reverse Repo Rate).
Dalam aturan baru, suku bunga yang dikenakan kepada peserta untuk PUMP, KPR, dan PRP paling tinggi 5 persen di atas tingkat suku bunga Bank Indonesia Repo Rate 7 (tujuh) hari (BI 7 Day Reverse Repo Rate).
Ida mengatakan perubahan pengaturan itu dilakukan demi memancing minat bank dalam menyalurkan fasilitas PUMP, KPR dan PRP. Selama ini, minat bank menyalurkan fasilitas itu masih kurang karena selisih margin yang didapat bank dari penyaluran itu cukup rendah.
"Penyaluran MLT JHT yang tak optimal, selama ini juga disebabkan kurang minatnya bank karena selisih margin bank yang rendah. Akibatnya, mereka lebih tertarik menyalurkan FLPP," katanya.
FLPP yang disebut Ida adalah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan. Itu merupakan fasilitas pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dilaksanakan Kementerian PUPR dengan tingkat suku bunga maksimal 5 persen sepanjang jangka waktu cicilan.