Presiden Joko Widodo mengatakan risiko penggunaan financial technology (fintech) bagi pelanggan mulai dari privasi data hingga kerugian finansial karena penipuan.
Fintech cukup berkontribusi di Indonesia selama pandemi Covid-19. Namun penggunanya akan memiliki risiko dan tantangan yang tidak mudah.
"Bagi pelanggan, ada risiko terkait privasi data, kerugian finansial karena penipuan, dan exclusion dari layanan bagi mereka yang tidak
cakap secara digital," kata Sri Mulyani saat membacakan pidato Jokowi dalam acara Indonesia Fintech Summit, Sabtu (11/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama periode 2018 hingga pertengahan 2021, Satgas Waspada investasi telah menutup sebanyak 3,365 pinjaman online ilegal di Indonesia. Data tersebut, mencerminkan tantangan yang nyata bagi pembuat kebijakan dan industri fintech.
"Kemudahan yang ditawarkan oleh fintech, harus diikuti dengan pengaturan dan pengawasan yang baik agar konsumen dapat terlindungi," kata Jokowi.
Sementara itu, pemerintah mengaku terus melakukan langkah mengatasi pengembangan teknologi yang begitu cepat, sebagaimana kesepakatan sidang tahunan antara Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia (WB) 2018 lalu.
Kesepakatan itu diantaranya, memperkuat komitmen fintech, mengaktifkan teknologi baru guna meningkatkan penyediaan layanan keuangan, memperkuat persaingan dan komitmen untuk pasar terbuka, bebas dan persaingan yang sehat, mendorong fintech mempromosikan keuangan dan mengembangkan pasar serta lainnya.
Pada November 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membuat regulasi baru soal pinjaman online atau fintech peer to peer (P2P) lending. Salah satu wujud regulasi itu dengan mengatur pembentukan lembaga pengawas Pinjol.
Secara umum ada enam poin yang diperbarui. Di antaranya soal kelembagaan, tata kelola dan manajemen risiko, kualitas pendanaan, efektivitas pengawasan, kontribusi industri dan ekosistem, dan peningkatan transparansi ke pengguna jasa.
Namun, sejauh ini pihak OJK belum bisa memastikan kapan aturan itu bakal rampung dan menggantikan POJK 77/2016.
(isa/isa/mik)