Kemnaker Isyaratkan Sanksi Revisi UMP Anies di Tito Karnavian

CNN Indonesia
Rabu, 22 Des 2021 08:54 WIB
Kemnaker mengisyaratkan bahwa sanksi terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan atas revisi UMP yang dilakukannya ada di Kemdagri. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengisyaratkan sanksi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022 ada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) yang dipimpin Tito Karnavian.

Diketahui Anies merevisi sendiri besaran UMP dari yang sebelumnya Rp37 ribu menjadi Rp225 ribu. Padahal, penetapan UMP 2022 seharusnya mengikuti formula yang ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap menyayangkan revisi UMP yang dilakukan Anies, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat. Namun, ia mengaku akan memediasi setiap pihak yang berselisih, yaitu pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja atau buruh. Ia juga akan berkoordinasi dengan Kemdagri dalam rangka pembinaan dan pengawasan.

"Kemnaker siap hadir untuk memfasilitasi jika ada perbedaan pandangan termasuk kenaikan upah minimum DKI, karena unsur pembinaannya yang kita kedepankan," ucap Chairul dalam keterangan resmi, Selasa (21/12).

"Sikap kami adalah penetapan upah minimum harus tetap mengacu pada PP 36/2021 tentang Pengupahan," tegas Chairul.

Selain itu, penetapan juga harus melewati musyawarah tripatrit antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

"Upah minimum itu penetapannya telah disepakati oleh tiga pihak. Upah itu memang hak pekerja tapi juga harus diingat dan disesuaikan dengan kemampuan pengusaha," katanya.

Padahal sebelumnya, Chairul memberi sinyal revisi UMP tidak serta merta salah bila merujuk PP 36/2021. Sebab, menurut PP, pemerintah pusat memang memberi pedoman formula perhitungan besaran UMP kepada kepala daerah. Tetapi, keputusan dan penetapan akhir sebenarnya ada di kepala daerah.

"Terkait upah, memang leading sectornya Kemnaker, tapi penetapan itu harus bicara kewenangan dan dalam hal ini ditetapkan kepala daerah. Jadi kalau tidak ikuti regulasi yang ada, referensi kita Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," imbuh dia.

Berdasarkan Pasal 68 UU 23/2014, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis nasional dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Sanksi ini berupa teguran tertulis sampai dua kali berturut-turut. Bila kepala daerah tetap tidak melaksanakan, maka bisa diberhentikan sementara selama tiga bulan. Namun, jika setelah pemberhentian sementara tetap tidak dilakukan, maka bisa diberhentikan secara permanen.

"Kalau bicara soal upah minimum itu merupakan program strategis nasional yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh kita semua," terang dia.

Kendati begitu, Chairul belum secara tegas menilai Anies bisa dikenakan sanksi tersebut. Pasalnya, kementerian tentu perlu berkoordinasi dengan kementerian teknis lain. "Dalam hal ini yang membina para kepala daerah di UU 23/2014 itu kan Kemendagri, kita harus sinergi dan komunikasi juga," tutupnya.

Sekadar mengingatkan, Anies sudah menetapkan UMP DKI Jakarta 2022 cuma naik Rp37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp4.453.935. Namun, tiba-tiba ia merevisinya, yakni naik Rp225.667 atau 5,1 persen menjadi Rp4.641.854.

Anies beralasan revisi besaran UMP dilakukan karena mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan ekonomi dari Bank Indonesia (BI) sebesar 4,7 persen sampai 5,5 persen dan inflasi di 2 persen hingga 3 persen pada 2022.



(uli/bir)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK