Tax Amnesty Jilid II, Wajib Pajak Boleh Ungkap Harta Berkali-kali
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengizinkan wajib pajak (WP) yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty Jilid II untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) beberapa kali.
Aturan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.
Mengutip pasal 11 beleid, dipaparkan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya secara elektronik melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diperbolehkan dengan beberapa kriteria.
Lihat Juga : |
Pertama, terjadi kesalahan penulisan atau kesalahan penghitungan WP dalam pengisian SPPH. Penyampaian SPPH masih dapat dilakukan selama tak lewat dari 30 Juni 2022.
Kedua, SPPH bisa disampaikan lagi jika ada penambahan atau pengurangan harta bersih yang diungkapkan sebelumnya.
Ketiga, perubahan penggunaan tarif PPh yang bersifat final atas pengungkapan harta bersih. Keempat, keadaan lain yang mengakibatkan ketidakbenaran SPPH sebelumnya.
Lihat Juga : |
"Penyampaian SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar WIB," terang Pasal 11 Ayat 3.
Selain menyampaikan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memperbolehkan WP untuk mencabut SPPH yang sudah disampaikan. Pencabutan harus dilakukan dalam periode 1 Januari-30 Juni 2022.
"Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran PPh sebagai akibat dicabutnya SPPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), WP dapat meminta pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atau melakukan pemindahbukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," jelas Pasal 12 (6) PMK 196/2021.