Harga Kripto Bervariasi di Awal Tahun

CNN Indonesia
Senin, 03 Jan 2022 11:07 WIB
Harga kripto bergerak bervariasi pada perdagangan Senin (3/1) atau awal 2022 ini. Ilustrasi. (iStockphoto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Mata uang digital kripto atau cryptocurrency bergerak bervariasi pada Senin (3/1) pagi. Beberapa di antaranya menguat, seperti ethereum (ETH) dan binance coin (BNB).

Namun sisanya melemah, seperti bitcoin (BTC) hingga tether (USDT).

Untuk kenaikan, mengutip coinmarketcap.com, itu dipimpin oleh polkadot (DOT) dengan penguatan 3,10 persen. Dengan kenaikan itu, kini satu keping polkadot dihargai sebesar US$29,20.

Kenaikan disusul oleh ethereum sebesar 1,18 persen dalam sehari ke level US$3.798 per keping. Namun, ia masih turun 7,09 persen dalam sepekan.

Binance coin, kripto terbesar ketiga, juga menguat 0,29 persen. Namun, nilainya masih turun 4,13 persen dalam sepekan. Binance dihargai US$525,76 per keping.

USD coin (USDC) juga naik tipis 0,04 persen dalam satu hari terakhir dan 0,01 dalam sepekan. Dengan kapitalisasi pasar sebesar US$42,58 miliar, satu keping solana dihargai sebesar US$1.

Selanjutnya, XRP naik sebesar 0,62 persen dalam sehari. Namun, masih turun 8,15 persen dalam sepekan. Kini satu keping XRP dihargai US$0,84.

Jagoan kripto, bitcoin memerah pada pagi ini. Bitcoin turun 0,97 persen dalam sehari dan 8,01 persen dalam sepekan terakhir. Kini, satu kepingnya dihargai US$46.958.

Tether juga turun 0,02 persen dalam 24 jam terakhir dan 0,05 persen dalam sepekan ke level US$1. Solana juga kini dihargai US$173,25 setelah turun 2,98 persen dalam sehari dan 13,20 persen dalam sepekan.

Cardano dan Terra juga turun masing-masih 0,15 persen dan 1,33 persen dalam 24 jam terakhir. Kini keduanya dihargai US$1,36 dan US$90,42.

Sebagai informasi, aset kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Kendati demikian, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

(mrh/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK